Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana

- Redaktur

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban vila di kawasan Puncak Bogor.

Penertiban vila di kawasan Puncak Bogor.

Berita Bogor, Asajabar.com – Dalam upaya mengatasi bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa yang berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (09/03/2025).

Penertiban ini dilakukan karena keempat villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan Puncak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Rahma setelah penertiban berlangsung.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Menurut informasi yang diterima, keempat villa yang dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang terletak di kawasan hulu Sungai DAS Ciliwung dan diduga telah melanggar aturan tata ruang. Keempat villa yang terkena penertiban tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus, yang semuanya berada di kawasan Puncak.

Kementerian Kehutanan juga turut berperan dalam proses ini. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut.

Rudianto menambahkan, penertiban akan diperluas ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir akibat pembangunan liar di kawasan hutan.

Baca Juga :  Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

“Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” jelas Rudianto.

Saat ini, keempat villa yang telah dibongkar diberikan surat peringatan, dan plang penertiban telah dipasang.

Sementara penelitian terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) masih berlangsung, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta pengurus lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya penertiban dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:42 WIB

Unjuk Rasa Tolak PSN di Indramayu Berakhir Ricuh, Alun-Alun Jadi Sasaran Perusakan

Kamis, 2 April 2026 - 14:54 WIB

Kasus Pengeroyokan Ibu Hamil di Pekanbaru Dilimpahkan ke Polresta, Kuasa Hukum Beri Ultimatum 7 Hari

Minggu, 15 Maret 2026 - 09:40 WIB

Satpol PP Indramayu Razia Warung Remang-Remang di Losarang Selama Ramadan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:50 WIB

Kru MeteorNews Alami Intimidasi Saat Liputan Dugaan Obat Keras Ilegal di Brebes

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:15 WIB

Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:22 WIB

Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:44 WIB

Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:28 WIB

Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!