Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban vila di kawasan Puncak Bogor.

Penertiban vila di kawasan Puncak Bogor.

Berita Bogor, Asajabar.com – Dalam upaya mengatasi bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten Bogor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat villa yang berada di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu (09/03/2025).

Penertiban ini dilakukan karena keempat villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, menegaskan komitmen kementeriannya untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan Puncak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak,” ujar Rahma setelah penertiban berlangsung.

Baca Juga :  PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Menurut informasi yang diterima, keempat villa yang dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang terletak di kawasan hulu Sungai DAS Ciliwung dan diduga telah melanggar aturan tata ruang. Keempat villa yang terkena penertiban tersebut adalah Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus, yang semuanya berada di kawasan Puncak.

Kementerian Kehutanan juga turut berperan dalam proses ini. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian villa tersebut.

Rudianto menambahkan, penertiban akan diperluas ke kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi dan DAS Cisadane sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana banjir akibat pembangunan liar di kawasan hutan.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

“Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan,” jelas Rudianto.

Saat ini, keempat villa yang telah dibongkar diberikan surat peringatan, dan plang penertiban telah dipasang.

Sementara penelitian terkait kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) masih berlangsung, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pengelola serta pengurus lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami pentingnya penertiban dan menghindari pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan.

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!