Berita Jayapura, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan sekadar menjalankan tugas administrasi pertanahan, tetapi merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi hak-hak adat yang telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
“Ini adalah sinergi hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Hukum pertanahan nasional bisa berjalan, hukum adatnya tetap terlindungi. Jadi tercipta harmoni,” ujar Menteri Nusron.
Di hadapan masyarakat adat yang hadir, ia menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengurangi kewenangan adat, melainkan memastikan hak masyarakat komunal tercatat dengan benar dan terlindungi dari potensi sengketa.
“Negara mengakui hak komunal masyarakat adat, dan pencatatan ini agar negara memahami bahwa tanah tersebut milik adat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat semakin memahami pentingnya perlindungan hukum melalui sertipikasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini dan menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam melindungi tanah ulayat di Papua.
“Tanah bagi masyarakat Papua bukan hanya aset ekonomi, tetapi identitas, harga diri, dan jati diri. Harus mendapat penghargaan dan perlindungan yang adil,” ujarnya.
Senada, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyebutkan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian penting dalam menguatkan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Ini merupakan afirmasi bagi orang asli Papua agar hak-hak dasar mereka dijaga dan dihormati,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Sejumlah pimpinan daerah tingkat II serta jajaran Forkopimda Provinsi Papua juga hadir.













