Kementerian ATR/BPN Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024

- Redaktur

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Pertemuan ini menjadi tahap awal pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta tata kelola keuangan kementerian.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berbenah dan bersikap akomodatif terhadap proses pemeriksaan ini.

“Kami berkomitmen untuk tetap transparan, akomodatif, dan terus melakukan perbaikan. Pemeriksaan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk menerima saran serta motivasi dalam meningkatkan tata kelola keuangan di masa depan,” ujar Nusron Wahid dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri ATR/Kepala BPN, Jakarta.

Penguatan Manajemen Risiko

Dalam kesempatan ini, Nusron Wahid menyoroti sejumlah insiden di Banten, Bekasi, dan Sidoarjo yang mengindikasikan perlunya penguatan manajemen risiko di lingkungan ATR/BPN. Sebagai respons, mulai tahun 2025, kementerian akan mewajibkan seluruh pejabat dengan kewenangan tanda tangan, mulai dari Kepala Seksi hingga Direktur Jenderal, untuk mengikuti pelatihan manajemen risiko.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

“Kami mewajibkan mereka untuk lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi manajemen risiko di semua level. BPK juga akan berperan sebagai narasumber dalam penyusunan kurikulum dan materi berbasis pertanahan,” jelas Nusron.

Apresiasi dari BPK

Dalam pertemuan tersebut, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memberikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kementerian ATR/BPN selama 12 tahun berturut-turut.

“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kementerian dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Ini sangat penting untuk mendukung visi dan misi ATR/BPN,” ujar Akhsanul Khaq.

Ia juga menegaskan bahwa BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan setiap tahun sesuai dengan mandat UUD 1945. Pemeriksaan ini mencakup dua aspek utama, yaitu keuangan dan administrasi, yang harus dikelola secara akuntabel oleh setiap kementerian/lembaga.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Lebih lanjut, Akhsanul Khaq mengingatkan lima arahan Presiden terkait pengelolaan keuangan, yaitu pembukaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, peningkatan devisa, pengembangan keunggulan iptek, serta penguatan pertahanan negara.

“BPK tidak hanya fokus pada penyajian laporan keuangan, tetapi juga memastikan ATR/BPN dapat berkontribusi dalam pencapaian visi nasional,” tambahnya.

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Selain menjadi ajang evaluasi, pertemuan ini juga memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai proses dan kriteria pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat semakin meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!