Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Rakor ini berlangsung di Ruang Rapat Menteri pada Jumat (10/01/2025) dengan fokus pada sinkronisasi data wakaf antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga terkait dan organisasi keagamaan Islam.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dan organisasi keagamaan. “Pertemuan ini bertujuan mempercepat proses pendaftaran.
Dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama serta organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan lainnya, kami berharap percepatan ini dapat terwujud,” ujarnya.
Menteri Nusron juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan, dan pengurus cabang organisasi Islam.
“Untuk eksekusi di lapangan, kami memerlukan dukungan dari teman-teman ATR/BPN di daerah agar menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam setempat,” tambahnya.
Data Tanah Wakaf
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) dari Kementerian Agama, hingga saat ini terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Rinciannya adalah:
• Masjid: 258.156 bidang
• Musala: 266.413 bidang
• Madrasah: 36.240 bidang
• Kantor Urusan Agama (KUA): 1.100 bidang
“Capaian nasional pendaftaran tanah wakaf saat ini adalah 265.698 bidang dengan luas 25.255 hektare. Pada tahun 2024, sebanyak 15.971 bidang berhasil didaftarkan, namun masih ada 297.211 bidang yang belum tersertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi data antara Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan organisasi terkait,” jelas Asnaedi.
Apresiasi dan Dukungan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengapresiasi langkah ini.
Ia menilai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk masa depan. “Setelah adanya MoU antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan BWI, capaian sertifikasi tanah wakaf tiap tahun meningkat signifikan. Dengan pembentukan tim bersama, kami optimis seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat disertifikasi,” kata Kamaruddin.
Peserta dan Pemangku Kepentingan
Rakor ini dihadiri oleh pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), Al-Washliyah, Dompet Dhuafa, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan aset wakaf untuk kepentingan umat.