Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Depok, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan mengimplementasikan layanan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Progres Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan pertanahan elektronik lainnya, seperti:

• Pengecekan Sertipikat secara daring.

• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk mempermudah proses pendaftaran hak tanggungan.

• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik untuk transparansi informasi nilai tanah.

• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bisa diakses secara daring.

“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertipikat, SKPT, dan ZNT secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Peran Penting PPAT dalam Layanan Elektronik

Wamen Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Peran PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang mencakup penerbitan berbagai akta, seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Baca Juga :  Capaian PNBP Kementerian ATR/BPN Tembus 82 Persen Menjelang Akhir 2025

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depannya, kami berharap tujuh peran lainnya juga dapat dilakukan secara penuh secara digital,” kata Wamen Ossy.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

content-ciaa-0212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

content-ciaa-0212