Kementerian ATR/BPN Implementasikan Layanan Elektronik untuk Tingkatkan Pelayanan Pertanahan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Depok, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dengan mengimplementasikan layanan elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Seminar Nasional Pekan Notaris 2025 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Makara Art Center UI, Kota Depok, Senin (3/2/2025).

“Kegiatan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, baik di Kantor Pertanahan di kabupaten/kota maupun Kantor Wilayah di tingkat provinsi, 80 persen berbasis pelayanan publik. Seiring perkembangan teknologi, kami terus berinovasi menghadirkan layanan berbasis elektronik yang lebih cepat, transparan, dan efisien,” ujar Wamen Ossy.

Progres Implementasi Sertipikat Elektronik

Dalam seminar bertema “Peran Pemangku Kepentingan dalam Melahirkan Notaris Profesional dalam Menghadapi Tantangan Perkembangan Hukum dan Teknologi Digital”, Wamen Ossy menjelaskan progres implementasi layanan pertanahan elektronik.

“Per Oktober 2024, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan penerbitan Sertipikat Elektronik. Saat ini, jumlah sertipikat yang telah diterbitkan mencapai 3.437.073,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Terpilih Depok, Supian Suri, Hadiri Tasyakuran di Cimanggis

Selain Sertipikat Elektronik, sejak 2019 Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan layanan pertanahan elektronik lainnya, seperti:

• Pengecekan Sertipikat secara daring.

• Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) untuk mempermudah proses pendaftaran hak tanggungan.

• Zona Nilai Tanah (ZNT) Elektronik untuk transparansi informasi nilai tanah.

• Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang bisa diakses secara daring.

“Dengan layanan elektronik ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan sertipikat, SKPT, dan ZNT secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan,” jelas Wamen Ossy.

Peran Penting PPAT dalam Layanan Elektronik

Wamen Ossy juga menekankan bahwa keberhasilan layanan elektronik ini tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN. Peran PPAT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, yang mencakup penerbitan berbagai akta, seperti Akta Jual-Beli, Akta Tukar-Menukar, Akta Hibah, Akta Pembagian Hak Bersama, serta Akta Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai atas tanah Hak Milik.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas Penyelesaian Persoalan Pertanahan

“Secara keseluruhan, penerapan Sertipikat Elektronik ini tidak akan mengubah delapan peran utama PPAT. Saat ini, Akta Pemberian Hak Tanggungan sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik. Ke depannya, kami berharap tujuh peran lainnya juga dapat dilakukan secara penuh secara digital,” kata Wamen Ossy.

Dalam acara ini, Wamen ATR/Waka BPN turut didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Digitalisasi untuk Masa Depan Pertanahan Indonesia

Implementasi layanan elektronik ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi di sektor pertanahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi birokrasi, serta mempercepat pelayanan bagi masyarakat.

Dengan berbagai inovasi yang dilakukan, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menciptakan sistem pertanahan yang lebih modern, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berita Terkait

KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak
Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare
Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat
Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGB di Atas Laut, Diduga Maladministrasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI Terkait Penerbitan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas Penyelesaian Persoalan Pertanahan
Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut
Pengajian Bulanan ATR/BPN: Menguatkan Spiritual di Tengah Kesibukan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:19 WIB

BPN Ciamis Raih Penghargaan sebagai Lembaga Vertikal Pengelola Zakat Terbaik

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:47 WIB

Baznas Ciamis Apresiasi Konsistensi Asajabar dalam Publikasi Gerakan Zakat

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:09 WIB

Milad ke-24 Baznas Ciamis, Momentum Apresiasi dan Prestasi

Senin, 20 Januari 2025 - 07:40 WIB

Mahasiswa Unigal Ciamis Perdalam Pemahaman Pemerintahan di Desa Ponggok

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:17 WIB

Infak Ramadan di Ciamis Ditargetkan Naik 90 Persen, Begini Strateginya

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:18 WIB

Baznas Ciamis Tingkatkan Anggaran Bantuan Rutilahu Menjadi Rp 15 Juta

Senin, 13 Januari 2025 - 14:24 WIB

Baznas Ciamis dan Universitas Galuh Galang Kolaborasi untuk Pendidikan dan Kesejahteraan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:50 WIB

Bahas Kesejahteraan Rakyat, FSP Farkes Reformasi-KSPI Temui DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Kantor Kemenag Ciamis.

Pendidikan

374 Guru Madrasah Ciamis Lakukan Pemberkasan PPG Daljab 2025

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:50 WIB