Kementerian ATR/BPN: Pemecahan Bidang Tanah Harus Sesuai Ketentuan Hukum

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah warisan, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang membagi tanah menjadi kavling-kavling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses pembagian satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

“Setelah dilakukan pemecahan, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah

Ia menambahkan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan dari pemegang hak yang bersangkutan. Bidang tanah yang telah terdaftar bisa dipecah menjadi beberapa bagian baru dengan status hukum yang sama seperti sebelumnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara pada dokumen tanah induk akan diberi catatan bahwa pemecahan telah dilakukan.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, serta rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah bagi pengembang. Jika tanah tersebut merupakan warisan, diperlukan pula akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum sertipikat hasil pemecahan diterbitkan.

Shamy menegaskan bahwa tidak semua tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang dimiliki atas nama perseorangan.

Berita Terkait

Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah
Tak Perlu Bolak-balik, Layanan BPN dan Bapenda Terintegrasi di MPP Tangerang
Cetak SDM Agraria, STPN Tawarkan Prodi Langka Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Tak Perlu Notaris, Pensiunan BUMN Apresiasi Kemudahan Layanan di Kantah Bogor
23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:13 WIB

KH Saeful Ujun Ingatkan Jemaah Haji Ciamis untuk Jauhi Sikap Sombong

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:06 WIB

Ujang Nyai Alit dan Remaja Semarakkan Hari Jadi Ciamis ke-384 dengan Pawai Budaya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:52 WIB

Petani Cigembor Pelajari Sistem Padi Organik untuk Jaga Ekosistem dan Tingkatkan Hasil Panen

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:20 WIB

BAZNAS Ciamis Kenalkan Layanan Infaq Bebas Pilih Program di JAZIRAH Ciamis Creative Expo 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:24 WIB

Setelah Tertunda Berjam-jam, Rombongan Haji Kota Tasik Tiba dengan Selamat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:08 WIB

Jamaah Haji Kota Tasikmalaya Kloter KJT 4 Alami Keterlambatan, Keluarga Menunggu Hingga Malam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

error: Content is protected !!