Kementerian ATR/BPN: Pemecahan Bidang Tanah Harus Sesuai Ketentuan Hukum

- Redaktur

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah warisan, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan oleh pengembang yang membagi tanah menjadi kavling-kavling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses pembagian satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

“Setelah dilakukan pemecahan, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Ia menambahkan, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan dari pemegang hak yang bersangkutan. Bidang tanah yang telah terdaftar bisa dipecah menjadi beberapa bagian baru dengan status hukum yang sama seperti sebelumnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap bidang baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara pada dokumen tanah induk akan diberi catatan bahwa pemecahan telah dilakukan.

Masyarakat yang ingin mengajukan layanan ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, serta rencana tapak (site plan) dari pemerintah daerah bagi pengembang. Jika tanah tersebut merupakan warisan, diperlukan pula akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Baca Juga :  130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Setelah permohonan diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum sertipikat hasil pemecahan diterbitkan.

Shamy menegaskan bahwa tidak semua tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang dimiliki atas nama perseorangan.

Berita Terkait

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat
Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik
Wamen ATR/BPN: Satu Basis Data Sawah Nasional Penting untuk Kepastian Tata Ruang dan Investasi
130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat
Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah
ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik
ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat
Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:31 WIB

23 Pegawai ATR/BPN Ikuti Latsarmil Komcad, Bekal Disiplin dan Jiwa Pengabdian Diperkuat

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:13 WIB

Di Milad Ponpes YASPIDA, Menteri ATR/BPN Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Literasi Politik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

130 Pejabat ATR/BPN Resmi Dilantik, Menteri Nusron Minta Fokus Tingkatkan Kepuasan Masyarakat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:09 WIB

Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Masyarakat Bisa Daftar Layanan dari Rumah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:41 WIB

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang dan Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:31 WIB

ATR/BPN Ajak Aparatur Wujudkan Nilai Pancasila dalam Pelayanan Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:05 WIB

Ossy Dermawan Dorong Penyelesaian Sengketa Tanah Lewat Musyawarah dan GTRA

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!