Kementerian ATR/BPN Perkuat Penegakan Hukum Tata Ruang untuk Pengembangan Kawasan

- Penulis

Sabtu, 21 September 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) semakin memperkuat implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam pembangunan dan pengembangan kawasan di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan memperketat penegakan hukum terkait penataan ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, yang mewakili Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menekankan pentingnya penegakan hukum tata ruang yang berfokus pada aspek administrasi serta dilakukan dengan cepat, murah, dan efektif.

“Kita ingin menekan pelanggaran pemanfaatan ruang dan mewujudkan cita-cita Rencana Tata Ruang secara efektif,” ujar Agus dalam acara Peningkatan Kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan BUMN Tangani 23 Isu Pertanahan

Ditjen PPTR menggelar kegiatan ini untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi para PPNS, baik di tingkat pusat maupun di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan.

Agus berharap, peningkatan kapasitas ini mampu memperkuat peran PPNS dalam menjalankan tugas mereka di lapangan.

Agus juga menyoroti pentingnya pendekatan _restorative justice_ dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang, terutama di tengah kemudahan perizinan berusaha.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip Keadilan  dalam Penataan HGU dan HGB

“Prinsip sanksi administrasi harus diutamakan, dan kami ingin mendorong terciptanya keadilan restoratif sebelum membawa kasus ke ranah pidana,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap paradigma baru dalam penegakan hukum tata ruang sangat diperlukan agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan efektif.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, serta Kejaksaan, yang turut memberikan paparan terkait upaya penegakan hukum. Ketua Panitia, Arief Harsoyo, selaku Kasubdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, juga turut memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo
Percepat Sertifikasi Tanah, Menteri ATR/BPN Serahkan 875 Sertipikat di Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Anugerahkan WTAB kepada 11 Kantor Pertanahan Berintegritas
Kementerian ATR/BPN dan Pemda Sumut Sepakati Skema Kolaboratif Tuntaskan 128 RDTR
Presiden Prabowo Instruksikan Menteri ATR/BPN Teliti Aset Tanah Negara
Menteri ATR/BPN Tekankan Prinsip Keadilan  dalam Penataan HGU dan HGB
Menteri ATR/BPN Canangkan Redistribusi Tanah di NTB 
Menteri ATR/BPN Ajak Nahdlatul Wathan Dukung Pemerataan Akses Tanah

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:44 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan 2.061 Sertipikat PTSL kepada Warga

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Senin, 28 April 2025 - 14:50 WIB

Trotoar di Ciamis Dijadikan Toko, Warga Keluhkan Minimnya Penegakan Aturan

Minggu, 27 April 2025 - 19:47 WIB

BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Berita Terbaru

Wamen ATR/BPN tinjau pelayanan pertanahan di Kulon Progo.

Nasional

Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Pertanahan di Kulon Progo

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:18 WIB

error: Content is protected !!