Nusron Wahid Minta Kantor Pertanahan Tetap Buka Selama Kebijakan WFA

- Redaktur

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA).

Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) perdana pada bulan Ramadan di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

“Minggu depan kita sudah WFA, kantor pelayanan tidak boleh tutup. Lalu, seperti biasanya pada Sabtu-Minggu beberapa Kantor Pertanahan juga membuka PELATARAN atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan,” ujar Nusron.

Dalam rapat tersebut, ia meminta seluruh pejabat pimpinan tinggi serta jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan untuk melakukan penyesuaian pengaturan layanan sesuai kebutuhan di masing-masing daerah. Penyesuaian tersebut dinilai penting, terutama di wilayah yang berpotensi mengalami peningkatan mobilitas masyarakat menjelang libur Idulfitri.

Baca Juga :  ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Menurut Nusron, daerah yang menjadi tujuan mudik perlu tetap membuka pelayanan agar masyarakat tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan.

“Minimal di kota atau kabupaten yang menjadi destinasi mudik, kalau bisa ada pelayanan, tentunya dengan target menyelesaikan berkas layanan pertanahan,” tuturnya.

Dalam Rapim tersebut, Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga melakukan evaluasi terhadap capaian target penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional.

Ia meminta jajaran terkait untuk segera melakukan koordinasi guna mempercepat penyelesaian berkas sebelum kebijakan WFA diberlakukan secara penuh.

“Mohon kepada Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Dirjen PHPT, dan Dirjen SPPR untuk segera melakukan Zoom Meeting dengan sejumlah Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah terkait penyelesaian berkas ini sebelum pemberlakuan WFA, sehingga ada rekomendasi sikap dan keputusan yang bisa dituntaskan sebelum April 2026,” tegasnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa jumlah berkas layanan pertanahan yang tertunda secara nasional menunjukkan tren penurunan sejak akhir 2025.

Ia menyebutkan bahwa dalam periode 30 Oktober 2025 hingga 8 Maret 2026, jumlah berkas tertunda mengalami penurunan signifikan di sejumlah wilayah.

“Tren layanan berkas pertanahan turun cukup banyak. Seperti di Jawa Barat yang mengalami penurunan sebanyak 66 persen, sementara di Jawa Timur berkurang sekitar 58 persen,” jelasnya.

Kementerian ATR/BPN berharap upaya percepatan penyelesaian berkas tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 
Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM
Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01 WIB

ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:20 WIB

Hadiri SUSBANPIM Banser di Semarang, Nusron Wahid Soroti Pentingnya Good Governance dan SDM

Senin, 18 Mei 2026 - 22:19 WIB

Masyarakat Diminta Pahami Fungsi Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Senin, 18 Mei 2026 - 21:58 WIB

KAN Sitapa Nilai Sertipikat Tanah Ulayat Perkuat Perlindungan Aset Nagari

Berita Terbaru

Nasional

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Nasional

ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

error: Content is protected !!