Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Sejarah kepada ANRI

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Dalam upaya menjaga dan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai sejarah tinggi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi menyerahkan sejumlah arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penyerahan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Webinar Kearsipan bertajuk “Penyelenggaraan Kearsipan di Era Digital” pada Senin (21/4/2025).

“Penyerahan arsip ini merupakan langkah strategis untuk menjaga memori kolektif, identitas, dan jati diri bangsa. Selain itu, arsip-arsip ini akan menjadi sumber penting dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Suyus dalam sambutannya secara daring.

Baca Juga :  PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan 11 arsip Binnenlandsch Bestuur (peninggalan Pemerintah Hindia Belanda) serta 20 arsip Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dari kurun waktu 1999 hingga 2017. Seluruh dokumen tersebut tergolong arsip statis, yaitu arsip yang tidak lagi digunakan secara aktif namun memiliki nilai historis yang tinggi dan ditetapkan sebagai arsip permanen.

Selain pengelolaan arsip fisik, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong digitalisasi layanan publik. “Kami sudah mulai menerapkan format digital dalam pelayanan publik. Ini adalah bagian dari adaptasi terhadap perkembangan teknologi,” tambah Suyus.

Apresiasi terhadap langkah ini disampaikan Kepala ANRI, Mego Pinandito, yang diwakili oleh Deputi Bidang Penyelamatan, Pelestarian, dan Perlindungan Arsip, Kandar. Ia menyebut komitmen Kementerian ATR/BPN sebagai contoh nyata dalam penyelenggaraan kearsipan nasional yang berkualitas.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

“Penyelenggaraan kearsipan yang baik akan mendukung pertanggungjawaban nasional. Keberhasilan Kementerian ATR/BPN sudah terbukti dari waktu ke waktu,” ungkap Kandar.

Dalam kesempatan yang sama, ANRI juga memberikan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024 kepada Unit Kearsipan dan Unit Pengolah terbaik di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelamatan arsip statis di seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, mulai dari satuan kerja pusat hingga kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:12 WIB

PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:34 WIB

Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:32 WIB

Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!