Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Tanpa Biaya

- Redaktur

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sosialisasi terkait implementasi Sertifikat Elektronik kepada masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengimbau agar masyarakat segera berpartisipasi dalam proses alih media sertifikat dari bentuk analog ke elektronik.

Dalam wawancara bersama Detik Pagi di Gedung Trans Digital Media, Jakarta, pada Rabu (04/11/2024), Harison menjelaskan bahwa sertifikat analog (berwarna hijau) masih tetap berlaku hingga pemiliknya melakukan alih media ke format elektronik.

“Sertifikat yang warna hijau itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan, kita akan layani. Dengan Sertifikat Elektronik, jika terjadi musibah seperti kebakaran atau banjir, tidak masalah, karena data sertifikat dapat dicetak kembali di Kantor Pertanahan karena sudah tersimpan di pangkalan data,” ujar Harison.

Baca Juga :  Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Proses alih media sertifikat ke format elektronik ini tidak dikenakan biaya. Harison menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan alih media secara gratis di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Silakan ajukan permohonan untuk alih media, for free, gratis, kami akan layani dengan baik,” tambahnya.

Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan bahwa saat ini sudah ada 486 Kantor Pertanahan yang telah menyediakan layanan sertifikat elektronik.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengurus sertifikat secara langsung tanpa perantara, mengingat Kantor Pertanahan kini juga membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang beroperasi setiap Sabtu dan Minggu, mulai pukul 09.00-12.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

“Kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar bisa merasakan langsung layanan Kementerian ATR/BPN. Jika melalui perantara, informasi yang diterima belum tentu lengkap dan jelas,” ujarnya.

Selain sosialisasi mengenai sertifikat elektronik, Harison dan Shamy juga memperkenalkan berbagai inovasi layanan lainnya, seperti aplikasi Sentuh Tanahku dan kanal pengaduan melalui Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang sudah terintegrasi dengan 33 Kantor Wilayah BPN Provinsi.

Keduanya juga membahas program SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online) untuk menjawab pertanyaan masyarakat di media sosial.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, dan Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi, Arie Satya Dwipraja. Wawancara ini dipandu oleh Ario Astungkoro dan Indi Arisa.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!