Kementerian ATR/BPN Tanggapi Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

- Redaktur

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.

Harison menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertifikat HGB masih terus berjalan. Kementerian ATR/BPN, menurutnya, saat ini bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pada peta tematik, terutama yang berkaitan dengan batas garis pantai.

“Kami memastikan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses ini mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ada dua aspek penting yang harus dipenuhi, yakni penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” ujar Harison.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, sertifikat dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. “Sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur cacat administrasi. Namun, untuk sertifikat yang lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, termasuk HGB, tidak cacat administrasi dan sesuai prosedur. Harison mencontohkan kasus pembatalan sertifikat atas 263 bidang tanah di kawasan Kohod, Paku Haji. Menurutnya, jika pembatalan dilakukan, proses tersebut harus benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  MoU KKN Tematik Pertanahan Diteken, Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Di sisi lain, Harison mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait polemik ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai wujud transparansi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait tanah dengan lebih terbuka dan mudah,” tutup Harison.

Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik melalui proses hukum yang adil dan transparan, demi memastikan tata kelola agraria yang berintegritas.

Berita Terkait

MoU KKN Tematik Pertanahan Diteken, Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7,6 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, Nusron Tekankan Keamanan dan Kepastian Hukum
Menteri Nusron Dorong Revisi RTRW, Target LP2B 87 Persen dari Lahan Baku Sawah
ATR/BPN Laporkan Progres PSN dan Percepatan Program Pertanahan 2026
Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare
Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Terbatas ATR/BPN
Tak Perlu ke Kantah Saat Libur, Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Layanan Pertanahan
Kantah Banyumas Buka Layanan Terbatas di Masa Libur, Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:07 WIB

7,6 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, Nusron Tekankan Keamanan dan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 18:59 WIB

Menteri Nusron Dorong Revisi RTRW, Target LP2B 87 Persen dari Lahan Baku Sawah

Rabu, 1 April 2026 - 18:52 WIB

ATR/BPN Laporkan Progres PSN dan Percepatan Program Pertanahan 2026

Rabu, 1 April 2026 - 18:45 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:28 WIB

Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Terbatas ATR/BPN

Minggu, 29 Maret 2026 - 16:04 WIB

Tak Perlu ke Kantah Saat Libur, Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Layanan Pertanahan

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:50 WIB

Kantah Banyumas Buka Layanan Terbatas di Masa Libur, Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Pertanahan di Jombang Berjalan Saat Libur Panjang, Pemohon Roya Dominan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!