Kementerian ATR/BPN Tanggapi Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

- Penulis

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memberikan tanggapan terkait polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Hal ini disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025) malam.

Harison menjelaskan bahwa proses penelitian terkait penerbitan sertifikat HGB masih terus berjalan. Kementerian ATR/BPN, menurutnya, saat ini bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk melakukan verifikasi data guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pada peta tematik, terutama yang berkaitan dengan batas garis pantai.

“Kami memastikan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. Proses ini mengikuti aturan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ada dua aspek penting yang harus dipenuhi, yakni penguasaan fisik dan penguasaan yuridis,” ujar Harison.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Lebih lanjut, Harison menjelaskan bahwa jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran tanah, sertifikat dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. “Sertifikat yang diterbitkan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun dapat dibatalkan melalui prosedur cacat administrasi. Namun, untuk sertifikat yang lebih dari lima tahun, pembatalannya harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya tata kelola pendaftaran tanah yang memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan, termasuk HGB, tidak cacat administrasi dan sesuai prosedur. Harison mencontohkan kasus pembatalan sertifikat atas 263 bidang tanah di kawasan Kohod, Paku Haji. Menurutnya, jika pembatalan dilakukan, proses tersebut harus benar-benar sesuai prosedur agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut

Di sisi lain, Harison mengapresiasi masukan dari masyarakat terkait polemik ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam proses pendaftaran tanah.

“Sebagai wujud transparansi, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan digitalisasi layanan melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN dan Sentuh Tanahku. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi terkait tanah dengan lebih terbuka dan mudah,” tutup Harison.

Polemik ini diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik melalui proses hukum yang adil dan transparan, demi memastikan tata kelola agraria yang berintegritas.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare
Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat
Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGB di Atas Laut, Diduga Maladministrasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI Terkait Penerbitan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas Penyelesaian Persoalan Pertanahan
Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut
Pengajian Bulanan ATR/BPN: Menguatkan Spiritual di Tengah Kesibukan Kerja
Kementerian ATR/BPN Gelar Coaching Clinic untuk Percepat Penyelesaian Temuan BPK

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 20:31 WIB

UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Unigal Lepas 508 Mahasiswa untuk KKN, Fokus pada Pemanfaatan SDA dan Kearifan Lokal

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:27 WIB

Kolaborasi Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Unigal dan FISIPOL UMY: Penguatan Wawasan Keilmuan

Senin, 13 Januari 2025 - 11:57 WIB

SPM FISIP Unigal Monitoring Pelaksanaan UAS, Fokus pada Kualitas Pendidikan

Kamis, 9 Januari 2025 - 08:51 WIB

Delegasi PSU Thailand Kunjungi Universitas Galuh untuk Inisiasi Kerja Sama

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:30 WIB

SMPN 1 Ciamis Gelar Expo ke-22, Tampilkan Kekayaan Budaya dari 9 Suku di Indonesia

Kamis, 26 Desember 2024 - 20:51 WIB

Fikes Unigal Gelar Pelantikan dan Sumpah Profesi Bidan, 55 Lulusan Resmi Menyandang Gelar

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:09 WIB

Universitas Galuh Ciamis Berperan Strategis dalam Edukasi Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru