Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Lama Masih Berlaku, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks

- Redaktur

Senin, 14 Juli 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat tanah dalam bentuk lama (warkah/buku berwarna hijau) masih sah dan berlaku secara hukum, meskipun pemerintah tengah mengimplementasikan Sertipikat Elektronik secara bertahap sejak tahun 2023.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, guna menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keabsahan sertipikat tanah konvensional dan maraknya hoaks yang beredar.

“Implementasi Sertipikat Elektronik tidak serta-merta membuat sertipikat lama tidak berlaku. Masyarakat tidak dikenai sanksi jika tidak mengalihkan ke bentuk elektronik. Jadi, jangan cemas dan jangan percaya informasi dari sumber tidak kredibel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing

Ia menjelaskan, perubahan bentuk sertipikat menjadi elektronik hanya dilakukan ketika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan, penghapusan hak tanggungan (roya), atau layanan lain yang memerlukan pembaruan data.

“Contohnya, jika masyarakat melakukan jual beli dan balik nama sertipikat, maka sertipikat baru yang diterbitkan adalah dalam bentuk elektronik, dilengkapi secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelas Shamy.

Ia juga membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Sertipikat Elektronik merupakan bentuk perampasan tanah oleh negara atau menyebabkan sertipikat lama menjadi tidak sah. Menurutnya, informasi seperti itu merupakan hoaks yang tidak berdasar.

Baca Juga :  Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

“Pendaftaran tanah terdiri dari dua aspek: fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik adalah aspek yuridisnya, sedangkan aspek fisik tanah tetap ada. Jadi, tidak benar jika dikatakan negara akan mengambil alih tanah masyarakat lewat Sertipikat Elektronik,” tegasnya.

Untuk memperoleh informasi yang benar, masyarakat diminta untuk mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta saluran pengaduan seperti Hotline 0811-1068-0000.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada publik serta menepis informasi menyesatkan seputar kebijakan pertanahan di era digital.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman
HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!