Berita Batam, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon.
Langkah ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan bentuk respon cepat dan akurat terhadap permohonan sertipikasi tanah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa proses sertipikasi ini bermula dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang setuju untuk melepaskan sebagian Hak Pengelolaan (HPL)-nya demi kepentingan masyarakat yang direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertipikasi dengan akurasi tertinggi, kecepatan terbaik, dan dengan status hak yang tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik. Alhamdulillah, total 161 Sertifikat Hak Milik telah diterbitkan untuk masyarakat,” ungkap Ossy Dermawan saat menyerahkan sertifikat kepada warga di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Lebih lanjut, Ossy mengapresiasi BP Batam yang telah melepaskan sebagian haknya untuk masyarakat.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BP Batam yang telah berkenan untuk melepaskan sebagian haknya dari bidang HPL-nya menjadi Hak Milik bagi masyarakat. Ini kami apresiasi setinggi-tingginya,” tambahnya.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan rasa syukurnya karena masyarakat yang direlokasi kini sudah dapat tenang mendiami hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah ada, dan yang selama ini menjadi harapan masyarakat, yaitu kepastian sertifikat, kini sudah terealisasi,” ucapnya.
Hadir pula dalam acara ini Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman; Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad; serta Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo, turut mendampingi Wakil Menteri ATR/BPN dalam penyerahan sertifikat.
Dengan diterbitkannya 161 Sertifikat Hak Milik, diharapkan masyarakat yang telah direlokasi dapat menikmati kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, serta memulai kehidupan baru di hunian yang telah disediakan.