Kotak Kosong Sah untuk Dikampanyekan dalam Pilkada Ciamis 2024 ?

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotak kosong ilustrasi.

Kotak kosong ilustrasi.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang masa kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, muncul diskusi terkait keberadaan “kotak kosong” dalam surat suara, khususnya saat hanya ada calon tunggal.

Meski kampanye untuk “kotak kosong” belum diatur secara spesifik dalam regulasi, pihak penyelenggara pemilu menilai hal tersebut tetap sah dilakukan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyampaikan pandangannya dalam rapat koordinasi terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang digelar di kantor KPU Kabupaten Ciamis, Jumat lalu (20/9/2024).

Menurut Oong, “kotak kosong” hanya muncul dalam surat suara ketika terdapat calon tunggal. Namun, kampanye untuk kotak kosong menjadi hal yang menarik perhatian.

Baca Juga :  SMPN 4 Ciamis Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota di Luar Batas Maksimal

“Bagaimana kotak kosong dikampanyekan? Kampanye biasanya untuk meyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan citra diri kandidat,” ujar Oong.

Meskipun demikian, jika ada gerakan dari kelompok relawan yang mengampanyekan kotak kosong, hal tersebut berada di luar wewenang KPU Kabupaten Ciamis.

“Secara regulasi memang belum diatur, tapi sah-sah saja jika ada relawan yang ingin mengampanyekan kotak kosong. Karena saat pencoblosan nanti, pemilih memang diberikan pilihan antara calon tunggal atau kotak kosong,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis juga tidak melarang adanya kampanye untuk kotak kosong.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menegaskan bahwa kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan pemilihan, dan gerakan pendukung kotak kosong adalah bagian dari hak pemilih yang dijamin oleh prinsip demokrasi.

“Dalam perspektif hukum, kampanye kotak kosong tidak melanggar aturan. Pilihan bebas dalam demokrasi termasuk memilih kotak kosong,” ungkap Jajang.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang melanggar hukum adalah tindakan yang menghalangi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), seperti mendorong golongan putih (golput).

“Yang melanggar hukum adalah upaya menghalangi pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka,” tegas Jajang.

Berita Terkait

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

Polres Pangandaran saat menggelar konferensi pers.

Hukum & Kriminal

Pasutri di Pangandaran Ditangkap Usai Siarkan Konten Asusila Berbayar

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:15 WIB

error: Content is protected !!