KPU Ciamis Coret Caleg PKS yang Pelanggar Pemilu, Bawaslu Ungkap Alasannya

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Endang Holis, Caleg PKS Dapil 3 Ciamis telah dicoret oleh KPU.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Endang Holis, calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ciamis, dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alasannya, Endang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.

Pencoretan Endang dari DCT dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh caleg yang maju dari Dapil 3 nomor urut 3 tersebut.

Bawaslu Ciamis mendapatkan informasi bahwa Endang merupakan ASN PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam sejak 1 Agustus 2023.

“Kami melakukan penelusuran dan memastikan kebenaran informasi tersebut pada 28 November 2023 dan juga melayangkan surat permohonan konfirmasi data kepada KPU Ciamis pada 29 November 2023,” kata Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, Jumat (5/1/2024).

Menurut Jajang, KPU Ciamis membalas surat Bawaslu Ciamis pada 30 November 2023 dengan menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Ciamis menunjukkan bahwa Endang memiliki status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Selain itu, pada tahapan pengumuman DCS pada 23 Agustus 2023, tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait status Endang.

“Oleh karena itu, Endang ditetapkan sebagai DCT yang diumumkan pada 4 November 2023,” ujar Asep.

Bawaslu Ciamis kemudian memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Ciamis pada 6 Desember 2023 agar menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.

Namun, KPU Ciamis menjawab surat tersebut pada 14 Desember 2023 dengan mengatakan bahwa KPU Ciamis telah melaksanakan tata cara dan prosedur sesuai peraturan yang berlaku.

“KPU Ciamis mengatakan bahwa dokumen persyaratan administrasi Endang menunjukkan status pekerjaan sebagai swasta atau wiraswasta atau lainnya.

Baca Juga :  Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal

KPU Ciamis juga mengatakan bahwa mereka sedang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan PKS dan Bawaslu Ciamis serta menunggu arahan dan petunjuk dari KPU Provinsi Jawa Barat.

Bawaslu Ciamis kembali mengirimkan surat konfirmasi tanggapan dan atau tindaklanjut atas saran perbaikan pada 22 Desember 2023.

Bawaslu Ciamis meminta konfirmasi dan penegasan hasil tindaklanjut dan arahan KPU Provinsi Jawa Barat dalam waktu 1×24 jam.

Pada 23 Desember 2023, KPU Ciamis akhirnya mengkonfirmasi bahwa mereka telah menindaklanjuti saran perbaikan dan hasil klarifikasi dengan para pihak serta konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat.

“Dengan demikian, KPU Ciamis melakukan pleno pada 23 Desember 2023 dan menghasilkan keputusan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan Endang Holis dari DCT,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Logistik Pilkada di Ciamis Sudah 100 Persen Siap Didistribusikan
Demokrat Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Pasangan Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis
Tiga Hutan Ciamis Diusulkan Jadi Hutan Konservasi, Herdiat Sunarya Tekankan Manfaat bagi Warga
Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Ciamis Berlangsung Khidmat dan Sukses
Kotak Kosong Nomor 1, Herdiat-Yana Nomor 2
Kotak Kosong Sah untuk Dikampanyekan dalam Pilkada Ciamis 2024 ?
Relawan Bumi Galuh Gelar Rapat Koordinasi Pemenangan Herdiat Yana di Ciamis
DPD PKS Ciamis Gelar Muludan Bersama Herdiat Sunarya

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!