Berita Bekasi, Asajabar.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi demonstrasi di Bekasi dan Karawang, Senin (28/10/2024).
Aksi ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi bergelombang yang dimulai sejak 24 Oktober dan direncanakan berlangsung hingga 31 Oktober 2024.
Aksi ini mengusung dua tuntutan utama, yakni kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Para buruh berpendapat bahwa Omnibus Law telah melemahkan perlindungan terhadap pekerja, mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourcing, serta membatasi hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak.
Mereka menilai, di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat, upah minimum yang stagnan tidak lagi mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
Di Bekasi, massa aksi yang berasal dari sektor automotif, elektronik, dan manufaktur ini dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi, di Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.
Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, menyerukan kepada buruh agar tetap waspada terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Ia menekankan bahwa selama UU Cipta Kerja belum dicabut, nasib buruh masih rentan.
“Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar tuntutan elit serikat, melainkan suara langsung dari buruh yang terdampak.
Para pekerja yang berpartisipasi dalam aksi ini menghadapi kenyataan upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang terus meningkat.
Mereka juga merasakan kerentanan yang semakin tinggi akibat PHK yang mudah dan penurunan standar kerja sejak UU Cipta Kerja diberlakukan,” ujar Sukamto.
Di Karawang, aksi buruh juga dilaksanakan dengan massa bergerak dari berbagai kawasan industri menuju Kantor Pemda setempat.
Ketua KC FSPMI Karawang, Ahmad Serum, menegaskan bahwa tuntutan buruh Karawang sejalan dengan buruh Bekasi, yakni kenaikan upah minimum 8-10 persen.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan kepada pemerintah.
Jika tuntutan buruh tidak segera dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi mogok nasional pada 11 dan 12 November mendatang.
“Mogok nasional ini direncanakan akan diikuti oleh 5 juta buruh dari 15 ribu perusahaan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Aksi ini menjadi penanda kuatnya dorongan buruh dalam menyuarakan perubahan kebijakan upah dan peraturan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak pemerintah terkait tuntutan tersebut. (GERI/ASAJABAR)