KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelangkaan gas 3kg.

Kelangkaan gas 3kg.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Wakil Presiden Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP FARKES Reformasi) – KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dimas P. Wardhana, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Seni dan Budaya Exco Pusat Partai Buruh, menyatakan keprihatinannya terhadap kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sejak awal Januari 2025.

Kelangkaan ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat, terutama mereka yang mengandalkan gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kondisi ini juga memicu kenaikan harga di pasar, sehingga semakin membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, sebanyak 64,2% penduduk Indonesia masih menggunakan gas elpiji sebagai sumber energi utama. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 34,6% yang mampu membeli gas elpiji dengan harga lebih tinggi. Sementara itu, 65,4% penduduk lainnya menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan energi jika harga gas naik.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Serikat Pekerja Soroti Dugaan Kelangkaan yang Disengaja

Dimas menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg dan memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami meminta pemerintah segera bertindak agar pasokan gas elpiji melon 3 kg kembali normal. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga yang terjangkau,” ujar Dimas.

Ia juga menyoroti kemungkinan kelangkaan ini terjadi secara disengaja guna mendorong masyarakat beralih ke gas non-subsidi atau jaringan gas (jargas), yang memiliki biaya lebih mahal.

“Masyarakat tidak bisa dipaksa beralih ke gas yang lebih mahal. Pemerintah harus menjamin ketersediaan gas bersubsidi sesuai kebutuhan rakyat,” tambahnya.

Dimas menjelaskan bahwa biaya penggunaan jargas jauh lebih tinggi dibandingkan elpiji 3 kg. Ia mencontohkan bahwa biaya abonemen jargas mencapai Rp40.000 per bulan, sementara total biaya penggunaan bisa mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per bulan. Sebagai perbandingan, penggunaan elpiji 3 kg hanya berkisar Rp80.000 per bulan.

Baca Juga :  Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa jika pemerintah berencana mengurangi subsidi, maka harga gas non-subsidi harus tetap wajar dan tidak terlalu mahal. Selain itu, pengawasan terhadap distribusi gas elpiji bersubsidi perlu diperketat agar tepat sasaran.

“Subsidi harus diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai orang kaya justru menikmati subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu,” katanya.

Ia juga menyinggung perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kami berharap pemerintah segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg ini dan memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan energi dengan harga yang wajar,” tutupnya. (GERI)

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

news-0212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

news-0212