Lapas Ciamis Rayakan Idul Fitri dengan Pemberian Remisi kepada 212 Narapidana

- Penulis

Rabu, 10 April 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana.

Kalapas Kelas II B Ciamis, Beni Nurrahman secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis telah memberikan remisi khusus kepada 212 narapidana beragama Islam.

Upacara penyerahan remisi ini dilaksanakan, Rabu pagi (10/4/2024), di Lapangan Upacara Lapas Ciamis.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi syarat tertentu, dianggap sebagai bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang telah menunjukkan perbaikan diri dan niat baik selama menjalani rehabilitasi.

Penyerahan remisi ini juga dilakukan secara serentak di 33 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Jawa Barat melalui konferensi video yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Baca Juga :  Reuni Akbar SMPN 1 Ciamis 2025, Ribuan Alumni dari Lintas Generasi Hadir

Dalam acara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno, membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, yang menekankan pentingnya remisi sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus berkarya dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

Masjuno juga menambahkan bahwa remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi narapidana untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah bebas dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Beni Nurrahman, secara simbolis menyerahkan remisi tersebut kepada perwakilan narapidana setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Beni Nurrahman mengajak para narapidana untuk aktif dalam program pembinaan dan mematuhi hukum serta tata tertib di lapas sebagai langkah persiapan reintegrasi ke masyarakat.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Dari 212 narapidana yang menerima remisi, 211 di antaranya mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka masih harus menjalani sisa pidana, sedangkan 1 narapidana mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan kebebasannya karena telah menyelesaikan masa pidananya.

Remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi langkah positif bagi narapidana dalam membangun kembali kehidupan mereka dan berkontribusi sebagai warga negara yang bertanggung jawab,” kata Beni. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil
Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran
Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka
Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025
Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api
Kapolres Ciamis Pantau Pos Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Kapolres Ciamis Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!