Mamak Kepala Waris di Padang dan Solok Terima Sertipikat Tanah Ulayat Komunal

- Redaktur

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Padang, Asajabar.com – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat tidak hanya sekadar menjadi tempat tinggal masyarakat hukum adat, tetapi juga merupakan pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Tanah ulayat dikelola secara bersama-sama dan memiliki nilai penting dalam menjaga identitas serta menjadi penopang aspek ekonomi masyarakat adat.

Di tengah tantangan modernisasi, Pemerintah Republik Indonesia terus berupaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat hukum adat melalui program sertipikasi tanah komunal. Upaya tersebut tampak dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/9/2025).

Salah satu penerima sertipikat adalah Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Ia memimpin 40 anggota keluarga besar dalam kaumnya. Bagi masyarakat Minangkabau, Mamak Kepala Waris adalah laki-laki tertua yang dipercaya mengelola harta pusaka tinggi, sekaligus menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaum.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi nanti bisa kacau. Mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Ia mengaku sertipikasi tanah sangat penting untuk melindungi tanah ulayat milik keluarganya yang dihuni 35 anggota keluarga besar.

“Saya melakukan sertipikasi tanah kaum ini demi keamanan pusako tinggi, sekaligus agar anak cucu mengetahui letak tanah pusaka kami,” ungkapnya.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga jenis, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing

“Terkait sertipikat tanah yang diserahkan hari ini, di belakang nama pemegang haknya tercantum Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikannya bersifat komunal. Walaupun nama hanya satu orang, setiap perbuatan hukum atas tanah itu wajib mendapat persetujuan seluruh anggota kaum,” jelas Hanif.

Dengan adanya sertipikasi tanah ulayat di Sumatra Barat, pemerintah berharap hak komunal masyarakat adat tetap terlindungi. Selain memberi kepastian hukum, langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang telah menjaga kelangsungan hidup di atas tanah ulayat selama turun-temurun.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman
HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Senin, 12 Januari 2026 - 18:52 WIB

Dishub Ciamis Rencanakan Pemasangan Gate Parkir di Sejumlah Fasilitas Publik

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:47 WIB

Tegakkan Perda K3, Satpol PP Ciamis Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:49 WIB

Empat Guru SMKN 1 Bongas Raih Satyalancana, Negara Apresiasi Puluhan Tahun Pengabdian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!