Berita Jakarta, Asajabar.com – Polemik terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut terus berlanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertifikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi.
Langkah ini mendapat apresiasi dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Menurutnya, keputusan Kementerian ATR/BPN ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).
Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Susno Duadji menambahkan bahwa pembatalan sertifikat ini dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pertanahan.
“Sertifikat itu dibatalkan karena cacat hukum dan melanggar aturan. Kemungkinan besar, alas haknya berasal dari dokumen palsu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa jika pemalsuan dokumen ini terkait dengan praktik suap, maka kasus ini dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Jika pemalsuan ini diikuti dengan suap, maka sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegasnya.
Komitmen Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementeriannya akan terus bekerja sesuai kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini. Pihaknya berkomitmen memastikan setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berfokus pada tugas yang diberikan presiden untuk meninjau kembali produk pertanahan ini. Kami juga akan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, baik terkait pembatalan maupun pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya,” ungkap Harison.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu melakukan kontrol sosial demi memastikan pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.