Menteri ATR/BPN Batalkan Sertipikat Tanah di Wilayah Pagar Laut

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN.

Menteri ATR/BPN.

Berita Tangerang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah pertama adalah memeriksa dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur administrasinya, yang bisa dilihat melalui sistem komputerisasi. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik tanah,” ujar Nusron dalam keterangan pers usai meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. “Kami memastikan semua keputusan berdasarkan bukti yang sah, baik secara hukum maupun material. Jangan sampai pembatalan ini justru cacat prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Kutuk Penembakan WNI di Perairan Malaysia, Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Proses pembatalan ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Pemeriksaan Detail dan Tindak Lanjut

Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di kawasan tersebut. “Proses ini membutuhkan waktu karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa dengan teliti,” katanya.

Mengenai adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. “Jika ada unsur tindak pidana, tentu ada konsekuensi hukum. Namun, jika terjadi maladministrasi, pejabat yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari terakhir,” jelasnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI Terkait Penerbitan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang

Pengawasan Berbasis Teknologi

Untuk mencegah kasus serupa, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi. Aplikasi Bhumi ATR/BPN menjadi salah satu alat yang diandalkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Publik bisa mengakses data dan ikut menjadi pengawas sosial,” pungkas Nusron.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang lebih baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare
Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat
Menteri ATR/BPN Batalkan Sertifikat HGB di Atas Laut, Diduga Maladministrasi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tanggapi Laporan MAKI Terkait Penerbitan Sertipikat di Pagar Laut Tangerang
Kementerian ATR/BPN dan DPR Bahas Penyelesaian Persoalan Pertanahan
Pengajian Bulanan ATR/BPN: Menguatkan Spiritual di Tengah Kesibukan Kerja
Kementerian ATR/BPN Gelar Coaching Clinic untuk Percepat Penyelesaian Temuan BPK
Kementerian ATR/BPN Tanggapi Polemik Penerbitan HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:47 WIB

Serikat Pekerja Kutuk Penembakan WNI di Perairan Malaysia, Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:48 WIB

Aksi dan Mimbar Bebas 16 HAKTP, Seruan Perlawanan Terhadap Predator Kekerasan

Jumat, 29 November 2024 - 14:14 WIB

Cegah Radikalisme, Satgaswil Jabar 88 Anti Teror Perkuat Nasionalisme di Kalangan Pelajar Ciamis

Jumat, 29 November 2024 - 13:59 WIB

Polres Ciamis Jaga Kesehatan Personel dengan Senam dan Jalan Sehat 

Jumat, 29 November 2024 - 13:47 WIB

Apel Konsolidasi Polres Ciamis: Evaluasi dan Penguatan Pengamanan Pilkada 2024

Rabu, 13 November 2024 - 17:20 WIB

DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan

Jumat, 1 November 2024 - 09:13 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Ciamis Cukup Tinggi?

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun

Berita Terbaru

Kantor Kemenag Ciamis.

Pendidikan

374 Guru Madrasah Ciamis Lakukan Pemberkasan PPG Daljab 2025

Selasa, 4 Feb 2025 - 09:50 WIB