Berita Tangerang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Pembatalan ini dilakukan setelah melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama: dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah pertama adalah memeriksa dokumen yuridis, kemudian mengecek prosedur administrasinya, yang bisa dilihat melalui sistem komputerisasi. Terakhir, kami meninjau langsung kondisi fisik tanah,” ujar Nusron dalam keterangan pers usai meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. “Kami memastikan semua keputusan berdasarkan bukti yang sah, baik secara hukum maupun material. Jangan sampai pembatalan ini justru cacat prosedur,” tegasnya.
Proses pembatalan ini turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan pembatalan sertipikat yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Pemeriksaan Detail dan Tindak Lanjut
Menteri Nusron menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di kawasan tersebut. “Proses ini membutuhkan waktu karena setiap dokumen dan kondisi tanah harus diperiksa dengan teliti,” katanya.
Mengenai adanya indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron menyebutkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. “Jika ada unsur tindak pidana, tentu ada konsekuensi hukum. Namun, jika terjadi maladministrasi, pejabat yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari terakhir,” jelasnya.
Pengawasan Berbasis Teknologi
Untuk mencegah kasus serupa, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi. Aplikasi Bhumi ATR/BPN menjadi salah satu alat yang diandalkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Publik bisa mengakses data dan ikut menjadi pengawas sosial,” pungkas Nusron.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tata kelola pertanahan yang lebih baik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.