Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencanangkan program redistribusi tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk masyarakat, termasuk jamaah Nahdlatul Wathan.
Hal ini disampaikan saat menghadiri Tasyakuran Hari Jadi ke-72 dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) XV Nahdlatul Wathan di Mataram, Kamis (1/5/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron meminta Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB untuk mengidentifikasi lahan-lahan terlantar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis izinnya, agar bisa dimanfaatkan untuk redistribusi kepada masyarakat.
“Tolong Pak Kanwil, cari lahan-lahan yang telantar dan HGU yang izinnya sudah habis. Nanti kita redistribusikan kepada warga,” ujarnya di hadapan peserta Mukernas.
Ia juga mengapresiasi inisiatif kerja sama antara Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PB NW) dan Pemerintah Provinsi NTB dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui gerakan “NW Menanam”.
Gerakan ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memanfaatkan tanah negara yang tidak produktif.
“Saya senang menyaksikan MoU antara PB NW dan Gubernur NTB untuk mendukung ketahanan pangan lewat NW Menanam. Masih banyak tanah negara yang belum dimanfaatkan, dan ini harus kita optimalkan,” kata Nusron.
Menteri ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Nahdlatul Wathan dalam mendukung program redistribusi tanah, khususnya tanah negara yang sudah lama tidak dimanfaatkan.
Menurutnya, tanah-tanah yang telah dikuasai lebih dari lima hingga sepuluh tahun namun tidak digunakan, dapat dicabut izinnya dan dialokasikan kembali demi keadilan dan pemerataan.
“Tugas kami sebagai negara adalah memastikan tanah digunakan untuk kepentingan rakyat. Kalau ada tanah tidak dimanfaatkan, izinnya bisa kita cabut. Nanti kita diskusikan dengan PB NW, siapa tahu ada petani atau pengusaha NW yang siap menanam di sana,” ujarnya yang disambut tepuk tangan para peserta.
Nusron juga menyoroti ketimpangan distribusi tanah di Indonesia. Dari total 70 juta hektare tanah non-kawasan hutan, sekitar 46 persen dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Bahkan, ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare.
Ketimpangan ini, menurutnya, menjadi tugas khusus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya. Program redistribusi tanah eks HGU disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah mengatasi kemiskinan, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan menciptakan keadilan agraria di Indonesia.