Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Tanah Lama untuk Cek Peta Kadastral

- Redaktur

Jumat, 4 April 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997 diimbau untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa masih banyak sertipikat lama yang bergambar bola dunia yang belum dilengkapi dengan peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, namun banyak masyarakat yang belum menyadarinya,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Masalah ini muncul karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah belum mencantumkan bidang tanah pada peta kadastral. Hal tersebut menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6, atau tanah yang belum terpetakan.

Baca Juga :  Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Jika dibiarkan, masalah ini berisiko menimbulkan tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan lainnya di kemudian hari. Oleh karena itu, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tanah yang belum terpetakan ke Kantah setempat untuk diperbaharui datanya.

Bagi pemilik sertipikat yang datanya perlu diperbaharui, momen libur Lebaran dapat dimanfaatkan, karena beberapa daerah akan tetap membuka layanan.

“Mulai tanggal 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap buka,” ujar Menteri Nusron. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk datang langsung ke Kantah dan melaporkan sertipikat tanah mereka.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan mengakses situs bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga dapat diperoleh melalui unggahan di kanal resmi Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, masyarakat yang memerlukan layanan informasi atau konsultasi pertanahan lainnya selama libur panjang Lebaran ini juga dapat mengunjungi Kantah untuk menerima berkas layanan pertanahan atau penyerahan produk layanan secara langsung tanpa melalui kuasa.

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!