Berita Semarang, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 965 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah di Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya fungsi sosial tanah serta akses jalan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam pemanfaatan lahan.
“Tanah, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 6, harus memiliki fungsi sosial. Tidak boleh ada tanah yang menghalangi akses orang lain. Jika ada tanah yang menghambat jalur masyarakat, maka harus diberikan akses,” ujar Menteri Nusron di hadapan warga yang hadir.
Menurutnya, Konsolidasi Tanah bertujuan memastikan setiap bidang tanah memiliki akses yang layak, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Tanah tidak boleh saling menutupi. Jika ada tanah yang terjebak tanpa akses, maka tidak bisa disertipikatkan atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, harus ada jalan yang memadai,” jelasnya.
Menteri Nusron juga mengapresiasi inisiatif warga yang secara sukarela memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan akses jalan.
“Idealnya, pemerintah menyediakan anggaran untuk membeli tanah guna dijadikan jalan. Namun, di sini, warga dengan sukarela memberikan tanahnya demi kepentingan bersama. Ini adalah perbuatan baik yang patut diapresiasi,” tuturnya.
Dengan adanya Konsolidasi Tanah dan pembangunan akses jalan, diharapkan seluruh bidang tanah yang sebelumnya terisolasi dapat memiliki manfaat lebih besar.
“Kini akses lebih terbuka, kendaraan bisa masuk, dan masyarakat lebih nyaman. Itulah tujuan dari Konsolidasi Tanah,” tambahnya.
Sebanyak 965 sertipikat yang diserahkan dalam acara ini berasal dari enam kabupaten/kota di Jawa Tengah, yaitu:
• Kabupaten Semarang: 250 sertipikat
• Kota Salatiga: 200 sertipikat
• Kabupaten Pemalang: 58 sertipikat
• Kabupaten Kendal: 100 sertipikat
• Kota Pekalongan: 237 sertipikat
• Kabupaten Pekalongan: 120 sertipikat
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, beserta jajaran.