Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja kementerian, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa perbaikan layanan merupakan bentuk tanggung jawab ATR/BPN yang harus diwujudkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, termasuk di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
“Masyarakat saat ini menghendaki pelayanan yang cepat dan bersih. Oleh karena itu, Bapak/Ibu, untuk mencapainya, kita semua harus berubah,” ujar Menteri Nusron dalam pengarahan daring kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (3/2/2025).
Menurut Nusron, peningkatan pelayanan dapat dilakukan melalui dua skema utama, yaitu perubahan sistem dan penguatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Dua hal ini harus benar-benar konsisten,” tegasnya.
Ia juga menyadari bahwa kebutuhan masyarakat terus berkembang seiring waktu. “Pelayanan yang dulu kita anggap sudah baik, mungkin sekarang dianggap ketinggalan zaman. Begitu pula yang kita nilai baik hari ini, bisa jadi 30 tahun mendatang dinilai sudah tidak relevan lagi,” katanya.
Untuk mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, Nusron menekankan perlunya penyederhanaan model bisnis serta pemanfaatan teknologi informasi.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pelayanan yang akurat, berhati-hati (prudent), akuntabel, transparan, serta sesuai dengan prinsip Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC).
Dalam pertemuan yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan capaian program tahun 2024 serta target yang akan dicapai pada 2025.
Turut hadir secara daring dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; serta Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya juga mengikuti pengarahan ini.