Berita Yogyakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen kementeriannya untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (17/12/2024).
“Kami sedang menjalankan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini, jumlah tanah wakaf yang telah tersertifikat masih sangat minim, hanya sekitar 250 ribu bidang, dengan total luas sekitar 24 ribu hektare di seluruh Indonesia. Padahal, potensi tanah wakaf sangat besar, mencakup masjid, madrasah, pondok pesantren, hingga makam,” ujar Nusron Wahid kepada awak media seusai kegiatan.
Mencegah Konflik Tanah Wakaf
Menteri Nusron menyoroti masalah konflik yang kerap muncul akibat tanah wakaf yang tidak bersertifikat.
Ia menjelaskan bahwa keluarga pemberi wakaf sering kali menggugat hak atas tanah tersebut setelah nilainya meningkat, terutama jika berada di lokasi strategis.
“Sebagai contoh, musala kecil seluas 300 meter dulunya tidak dipermasalahkan. Namun, ketika ada pembangunan jalan tol yang membuat nilai tanah meningkat hingga miliaran rupiah, keluarga yang mewakafkan sering kali menggugat. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.
Kerja Sama dengan Organisasi Keagamaan
Untuk mengatasi kendala ini, Kementerian ATR/BPN menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pondok pesantren, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam melakukan sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Nusron juga menyebut bahwa yayasan keagamaan kini diperbolehkan memiliki hak atas tanah, asalkan digunakan untuk kepentingan sosial dan pendidikan, dengan persetujuan Kementerian ATR/BPN serta rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Kami ingin memastikan bahwa aset wakaf dapat dilindungi dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat. Proses sertifikasi tanah wakaf ini juga tidak dipungut biaya,” imbuh Nusron.
Arahan kepada Jajaran BPN
Dalam kegiatan tersebut, Nusron juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN D.I. Yogyakarta untuk bersikap proaktif dalam mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf.
Ia menekankan pentingnya kerja sama yang solid antara pemerintah dan masyarakat untuk melindungi aset wakaf.
Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Kanwil BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Suwito; Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Agustyarsyah; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.
Dengan percepatan sertifikasi tanah wakaf, diharapkan konflik terkait tanah wakaf dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan pemanfaatannya untuk kegiatan sosial dan pendidikan bagi masyarakat.