Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

- Redaktur

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Kudus, Asajabar.com – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Salah satunya ditunjukkan oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf diperlukan agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga tujuannya tetap untuk kepentingan umat,” ujar Saiman usai menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Makam Demangan sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi. Setelah proses sertifikasi ini, luas tanah wakaf tersebut bertambah 300 meter persegi. Saiman berharap dengan adanya penambahan ini, makam dapat mencukupi kebutuhan umat di masa mendatang.

Baca Juga :  Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Ia juga mengapresiasi sertifikat tanah wakaf yang kini berbentuk elektronik. “Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” katanya.

Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat dalam kesempatan yang sama. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti hukum atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

Baca Juga :  Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Penyerahan sertifikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!