Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI).
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), menyusul maraknya isu jual-beli pulau yang menjadi perbincangan publik.
“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI.
Adapun untuk bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum berbadan hukum Indonesia, bukan asing.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur bahwa minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara.
“Tidak boleh 100 persen pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap dimiliki negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti kawasan lindung dan zona evakuasi,” tegas Nusron.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kedaulatan tanah negara, khususnya di wilayah strategis seperti pesisir dan kepulauan, demi melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.