Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

- Redaktur

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepemilikan tanah di Indonesia, termasuk di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia (WNI).

Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), menyusul maraknya isu jual-beli pulau yang menjadi perbincangan publik.

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya sertipikat hak milik, hanya boleh dimiliki WNI. Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” ujar Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada WNI.

Baca Juga :  Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Adapun untuk bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), kepemilikan harus melalui badan hukum berbadan hukum Indonesia, bukan asing.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya pengaturan pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisir agar tidak dimonopoli oleh pihak tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, diatur bahwa minimal 30 persen wilayah pulau harus tetap dikuasai negara.

Baca Juga :  Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan

“Tidak boleh 100 persen pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap dimiliki negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti kawasan lindung dan zona evakuasi,” tegas Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kedaulatan tanah negara, khususnya di wilayah strategis seperti pesisir dan kepulauan, demi melindungi kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Bersih, dan Akuntabel di Kalbar
Mitigasi Bencana Ciliwung, Pemerintah Siapkan Revisi Tata Ruang Jabodetabek–Punjur
Kick Off Meeting Digelar, ATR/BPN Percepat Pembahasan RUU Administrasi Pertanahan
Wamen ATR/BPN Terima Wamenlu, Bahas Pengelolaan Hak Tanah bagi Warga Asing
Menteri ATR/BPN Kumpulkan Kepala Kantor Pertanahan Jabar
Libatkan Tokoh Keagamaan, ATR/BPN Perkuat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf
Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman
HAB Kemenag ke-80, Sholawat Kebangsaan Satukan Umat di Stadion Galuh Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:39 WIB

Pemkab Ciamis Bentuk Pansel Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:04 WIB

Hibah Lembaga Keagamaan di Ciamis Capai Rp16,214 Miliar pada 2025, Ini Penjelasan Kesra

Berita Terbaru

error: Content is protected !!