Menteri Nusron: Sertipikat Tanah Adalah Produk Hukum Final

- Redaktur

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan dinyatakan lengkap dan terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya, girik secara otomatis kehilangan fungsinya.

“Ketika kawasan sudah lengkap, sudah jelas siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikat, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Menteri Nusron juga menegaskan, untuk sertipikat tanah yang usianya lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat diganti dengan produk hukum lain atas dasar putusan pengadilan,” jelasnya.

Girik dan Potensi Konflik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik pada dasarnya adalah bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka ke negara. Namun, seiring berjalannya waktu, hak atas tanah berbasis girik seharusnya telah diperbarui dan digantikan oleh sertipikat.

“Selama ini, girik sering menjadi sumber sengketa dan konflik tanah. Tidak jarang girik juga dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan memalsukan dokumen. Oleh karena itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk meminimalisasi konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga :  Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Ia menambahkan, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap yang telah memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di beberapa kawasan, keberadaan girik tidak lagi relevan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap, girik otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Sesi Tanya Jawab

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, sebanyak 84 awak media dari berbagai platform nasional berkesempatan mengajukan pertanyaan seputar kebijakan agraria, sertipikat tanah, dan penghapusan girik.

Kementerian ATR/BPN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi konflik yang selama ini sering muncul akibat dokumen girik.

Berita Terkait

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan
Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare
Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator
ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah
Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah
Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:29 WIB

BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!