Menteri Nusron: Sertipikat Tanah Adalah Produk Hukum Final

- Redaktur

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan dinyatakan lengkap dan terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya, girik secara otomatis kehilangan fungsinya.

“Ketika kawasan sudah lengkap, sudah jelas siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikat, girik otomatis tidak berlaku lagi. Namun, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam kurun waktu kurang dari lima tahun, girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujar Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Menteri Nusron juga menegaskan, untuk sertipikat tanah yang usianya lebih dari lima tahun, penyelesaian sengketa hanya dapat dilakukan melalui pengadilan.

“Sertipikat tanah adalah produk hukum. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat diganti dengan produk hukum lain atas dasar putusan pengadilan,” jelasnya.

Girik dan Potensi Konflik

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik pada dasarnya adalah bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan tanah mereka ke negara. Namun, seiring berjalannya waktu, hak atas tanah berbasis girik seharusnya telah diperbarui dan digantikan oleh sertipikat.

“Selama ini, girik sering menjadi sumber sengketa dan konflik tanah. Tidak jarang girik juga dimanfaatkan oleh mafia tanah dengan memalsukan dokumen. Oleh karena itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk meminimalisasi konflik di masa depan,” ungkap Asnaedi.

Baca Juga :  Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Ia menambahkan, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap yang telah memetakan dan mendaftarkan seluruh bidang tanah di beberapa kawasan, keberadaan girik tidak lagi relevan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan terdaftar lengkap, girik otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Sesi Tanya Jawab

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, sebanyak 84 awak media dari berbagai platform nasional berkesempatan mengajukan pertanyaan seputar kebijakan agraria, sertipikat tanah, dan penghapusan girik.

Kementerian ATR/BPN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan mengurangi konflik yang selama ini sering muncul akibat dokumen girik.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 20:56 WIB

Kompetisi Mini Soccer Hari Amal Bhakti Antar Satker Kemenag Ciamis Tuntas, Inilah Para Juaranya

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:50 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Antar Satker Peringati HAB Ke-80

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:15 WIB

Kemenag Ciamis Umumkan Juara Turnamen Bulu Tangkis HAB ke-80

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:33 WIB

Disbudpora Ciamis Tingkatkan Kompetensi Wasit Atletik Melalui Workshop

Rabu, 17 Desember 2025 - 16:36 WIB

Peringati HAB ke-80, Kemenag Ciamis Adu Sportivitas Lewat Turnamen Bulu Tangkis

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:15 WIB

Turnamen Tenis Meja HAB ke-80 Kemenag Ciamis Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 15 Desember 2025 - 18:56 WIB

Sambut HAB ke-80, Kemenag Ciamis Gelar Lomba Tenis Meja Antar Pegawai

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:46 WIB

Kemenag Ciamis Sukses Gelar Turnamen Voli Hari Amal Bhakti, Berikut Daftar Pemenangnya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!