Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Redaktur

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua MUI Ciamis Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 dengan Syukur dan Ibadah

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  BLT Kesra Tahap IV Disalurkan di Gabuswetan, Ribuan Warga Terima Bantuan Tanpa Potongan

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kapolres Indramayu Tekankan Perayaan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan Demi Keamanan Bersama
Minat Peternak Ayam Sentul di Ciamis Tinggi, Disnakan Dorong Peningkatan Populasi
Kemenag Ciamis Apresiasi Kinerja UPZ Panyingkiran di Milad ke-5
Kantor Pertanahan Ciamis Ukir Prestasi di Treasury Awards 2025
BLT Kesra Tahap IV Disalurkan di Gabuswetan, Ribuan Warga Terima Bantuan Tanpa Potongan
Realisasi Benih Ikan Nila di Ciamis Capai 3,47 Juta Ekor
Warga Cipedang Demo Balai Desa, Desak Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Ketua MUI Ciamis Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru 2026 dengan Syukur dan Ibadah

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:53 WIB

Kolaborasi Reforma Agraria di Kulon Progo Berhasil Angkat Produk Desa Hargorejo ke Pasar Dunia

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:46 WIB

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urusan Pertanahan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:32 WIB

Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru Urus Administrasi Pertanahan 

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:01 WIB

Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:55 WIB

FWA ASN Berlaku Akhir Desember, ATR/BPN Pastikan Layanan Publik Tidak Terganggu

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:49 WIB

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Warga Lebih Efisien Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:51 WIB

BPN Tetap Layani Masyarakat di Libur Tahun Baru

Selasa, 30 Desember 2025 - 17:44 WIB

Rakernas PJS 2025 Siap Menuju Konstituen Dewan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!