Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Angka Putus Sekolah di Ciamis Capai 13 Ribu, Ini Tiga Kategori yang Ditemukan

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  RSOP Ciamis Galang Donor Darah untuk Pasien Kritis

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Angka Stunting di Ciamis Meningkat Signifikan
SMAN 1 Ciamis Mulai Terapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
Kegiatan Halal Bi Halal Warnai Apel Perdana Kantor Pertanahan Ciamis
Warga Ciamis Kecewa, BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Tanpa Pemberitahuan
RSUD Ciamis Tegaskan Rujukan Harus Berdasarkan Pemeriksaan Langsung
Keluarga Pasien Kesulitan Dapatkan Rujukan Medis di RSUD Ciamis
Kepala Kantor Pertanahan Ciamis Tinjau Pelayanan Selama Libur Lebaran
Kantor Pertanahan Ciamis Tetap Berikan Pelayanan Selama Libur Idul Fitri

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 08:10 WIB

Menteri ATR/BPN Teken MoU dengan PUI, Dorong Pemanfaatan Tanah Wakaf

Kamis, 17 April 2025 - 07:56 WIB

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Delegasi Kepresidenan Rusia

Rabu, 16 April 2025 - 20:40 WIB

Ossy Dermawan Tegaskan Pentingnya Peran ASEAN dalam Dinamika Global

Rabu, 16 April 2025 - 14:38 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Kolaborasi Pemda dan BPN untuk Percepat Sertipikasi Tanah

Minggu, 13 April 2025 - 10:41 WIB

Menteri ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Pemda dalam Modernisasi Administrasi Pertanahan

Minggu, 13 April 2025 - 10:26 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penataan Ulang Pertanahan di Sulawesi Tengah

Sabtu, 12 April 2025 - 21:43 WIB

Menteri ATR/BPN Perintahkan Audit HGU di Sulteng, Pastikan Tanah Produktif

Kamis, 10 April 2025 - 19:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Dorong Percepatan Layanan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi stunting.

Daerah

Angka Stunting di Ciamis Meningkat Signifikan

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:30 WIB

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Wamen ATR/BPN Terima Kunjungan Delegasi Kepresidenan Rusia

Kamis, 17 Apr 2025 - 07:56 WIB