Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 594 Sertipikat PTSL di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu
Konsultasi Publik Satpol PP Ciamis Fokus pada Pelayanan Inovatif
BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
Baznas dan Kemenag Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Selasa, 19 November 2024 - 12:34 WIB

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terbaru