Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tiga Hutan Ciamis Diusulkan Jadi Hutan Konservasi, Herdiat Sunarya Tekankan Manfaat bagi Warga

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PMI Ciamis Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan, Fokus Pada Kebutuhan Darah
Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret
Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal
BPN Ciamis Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Sebagai Rasa Syukur atas Pembangunan Gedung Arsip Baru
Masyarakat Ciamis Diminta Tidak Panik Soal Isu Bahaya Suntik KB
Angka Stunting di Ciamis Meningkat Drastis di Awal Semester 2024
Warganet Keluhkan Tarif Parkir RSUD Ciamis, Mirip Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan
Baznas Kabupaten Ciamis Raih Predikat WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!