Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta evaluasi menyeluruh terhadap tunggakan layanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Evaluasi ini ditujukan untuk mempercepat layanan serta merespons keluhan masyarakat yang terus bermunculan.
Permintaan tersebut disampaikan Nusron saat membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Evaluasi Semester I Tahun 2025 yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (11/07/2025).
“Tolong dibantu Kapusdatin dan Tenaga Ahli, betul-betul di-reviu ada berapa tunggakan di tiap Kantah, permohonan layanan apa pun yang nyangkut, ada di mana saja,” tegas Menteri Nusron dalam arahannya.
Ia menugaskan secara khusus Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) untuk turun langsung meninjau kendala layanan, serta meminta agar dilakukan integrasi proses dengan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mengidentifikasi hambatan secara menyeluruh.
“Kalau perlu, semua proses itu langsung terkoneksi dengan notaris atau PPAT, supaya kita tahu bottleneck-nya di mana — apakah di notaris atau di Kantah,” lanjutnya.
Dari laporan Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Kapusdatin), terungkap bahwa baru 58 Kantah yang aktif menggunakan sistem layanan daring, dan sebagian besar belum termasuk dalam 125 Kantah yang menyumbang 75% volume layanan nasional. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu penyebab utama lambatnya proses layanan pertanahan.
Rapat Pimpinan ini juga membahas sejumlah isu strategis lainnya. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, memaparkan laporan terkait realisasi anggaran, capaian PNBP, data layanan, hingga registrasi regulasi terbaru. Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, melaporkan perkembangan penyusunan Peraturan Menteri terkait jalur karier (career path) di lingkungan ATR/BPN.
Penutupan rapat diisi oleh laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Dalu Agung Darmawan mengenai tindak lanjut pengawasan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapim ini diikuti secara langsung oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.