Pemkab Ciamis Terima DBHCHT Rp10,4 Miliar untuk Tahun 2025

- Redaktur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menerima total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10,4 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari pagu murni sebesar Rp8,1 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp2,3 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri, Jumat (8/8/2025).

Menurut Amin, pengelolaan dana DBHCHT dilakukan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seluruh program yang dibiayai dana tersebut harus melalui proses pendampingan dan supervisi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat serta Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Selain itu, kegiatan juga harus mendapat asistensi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

“Program prioritas seperti penegakan hukum dan peningkatan kualitas tembakau harus melalui asistensi terlebih dahulu. Biasanya dilakukan secara daring oleh DJPK,” kata Amin.

Tercatat, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis yang menerima alokasi DBHCHT.

“Penggunaan dana ini tidak hanya untuk kegiatan kesehatan, tetapi juga untuk sektor kesejahteraan masyarakat. Di antaranya bidang pertanian yang terkait langsung dengan kualitas hasil tembakau seperti infrastruktur pertanian, sarana dan prasarana produksi, hingga perlindungan petani tembakau,” tambahnya.

Amin menjelaskan, pelaporan kegiatan DBHCHT dilakukan secara rutin. Monitoring dilakukan setiap bulan, sementara evaluasi menyeluruh dilakukan tiap semester. Semua laporan dari OPD dikumpulkan oleh Sekretariat Daerah dan dianalisis untuk melihat efektivitas penggunaan dana.

Ia menekankan, program yang dibiayai oleh DBHCHT harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Kegiatan di luar juknis tidak akan diakui sebagai penggunaan sah DBHCHT dan pembiayaannya harus dialihkan ke sumber lain seperti APBD atau sumber lain di luar DBHCHT.

Baca Juga :  SPMB Sekolah Maung SMAN 1 Ciamis Dibuka, Konsultasi Calon Siswa Mulai Ramai

“Kalau ada kegiatan yang ternyata tidak bisa dibiayai DBHCHT karena tidak sesuai juknis, maka itu bukan temuan, melainkan pembebanannya akan dialihkan ke sumber anggaran lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amin menyebutkan bahwa penggunaan DBHCHT juga diarahkan agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Program-program yang mendukung pelayanan dasar seperti kesehatan bisa dibiayai dari DBHCHT, sementara sektor lain seperti pendidikan tidak termasuk.

“Ini bentuk strategi pembiayaan. Misalnya ketika dana kesehatan di APBD terbatas, DBHCHT bisa menjadi solusi, meskipun tidak semua OPD bisa mengakses dana ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun
DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H
Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir
Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina
Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat
Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging
Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan
Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!