Berita Badung, Asajabar.com – Pemerintah terus mendorong percepatan penyusunan 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai langkah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan ekosistem investasi dan mempermudah kegiatan berusaha di Indonesia.
“Mohon maaf, urusan KKPR ini memang cukup rumit karena regulasinya mensyaratkan basis RDTR dengan peta skala 1:5.000 sesuai dengan program One Map Policy. Dari target 2.000 RDTR, saat ini baru selesai 567, sehingga masih kurang sekitar 1.400. Namun, kami telah memiliki solusi untuk mempercepat proses ini,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya pada acara Closing Meeting dan Koordinasi Kementerian Terkait Perizinan Pertamina Group 2024 di Hotel Intercontinental Jimbaran, Bali, Jumat (13/12/2024).
Kolaborasi dengan Bank Dunia
Menteri Nusron mengungkapkan, salah satu solusi percepatan penyusunan RDTR adalah melalui kerja sama dengan Bank Dunia untuk mendukung penganggaran proyek ini.
Dengan pendanaan yang telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah menargetkan penyelesaian 1.000 RDTR pada tahun 2025.
“Loan dari Bank Dunia sudah disetujui, dan mulai tahun depan kita targetkan 1.000 RDTR selesai. Insyaallah, pada tahun 2028 seluruh 2.000 RDTR akan rampung,” jelasnya.
Dorong Kemandirian Pemda
Selain itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat agar dapat menyusun RDTR secara mandiri.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Mendagri. Pemda yang fiskalnya kuat akan diminta menyusun RDTR secara swadaya. Ini juga bisa menjadi insentif dalam desentralisasi fiskal mereka,” tambah Nusron.
KKPR Cepat dengan RDTR Lengkap
Menteri Nusron memastikan, jika RDTR sudah lengkap dan sesuai One Map Policy, penerbitan KKPR dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh hari.
“Selama dokumen dinyatakan clean and clear serta RDTR-nya lengkap, KKPR dapat diproses kurang dari seminggu,” katanya.
Dalam acara tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Dwi Hariyawan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati. Acara ini juga mendapat apresiasi dari PT Pertamina (Persero) atas komitmen pemerintah dalam mempercepat proses perizinan.