Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Ciamis Belum Diimplementasikan Secara Maksimal

- Penulis

Jumat, 28 Juli 2023 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023).

Berita Ciamis, Asajabar.com – Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dinilai belum maksimal dijalankan.

Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra juga mengakui bahwa Perda KTR tersebut belum diimplementasi secara maksimal.

Ungkapan secara terang-terangan itu dilakukan oleh Wabup ketika dalam Forum Implementasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Ruang Oproom Setda Ciamis, Kamis (27/07/2023)

Pertemuan forum tersebut kata Yana sebagai langkah dan strategi yang akan bermuara terhadap dituangkannya Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut Yana, untuk mengimplementasikan Perda KTR tersebut perlu dukungan dari semua pihak.

“Bukan hanya dari kami selaku jajaran eksekutif, tetapi dari semua pihak, baik itu akademisi, swasta, media, dan seluruh elemen masyarakat diharuskan terlibat,” kata dia.

Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), Dr. Abdillah Ahsan, S.E,. M.E mendorong Pemda Ciamis untuk menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.

Baca Juga :  Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Pemberdayaan Pengrajin Besi di Desa Baregbeg

Menurutnya, dengan adanya Perda KTR tersebut seharusnya diharapkan kualitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Ciamis bisa meningkat.

Abdillah meminta para pejabat eksekutif, yudikatif dan pemerintah dilingkungan OPD, Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara menerapkan KTR ditempat kerjanya masing-masing.

“Ada 7 jenis KTR, diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dalam 7 kategori itu diantaranya termasuk tempat kerja dikawasan kantor pemerintahan yang menjadi utama.

Oleh karena itu, diharapkan semua kantor pemerintahan di Ciamis menaati aturan tersebut dengan tidak ada yang merokok didalam tempat kerja.

Lantas dengan adanya aturan tersebut jangan konsen lebih menyediakan fasilitas tempat merokok di perkantoran, namun konsentrasinya harus bagaimana untuk menaati aturan tidak boleh merokok didalam ruangan.

Baca Juga :  Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak

“Banyak tempat untuk merokok, misalnya outdoor yang tidak ada atapnya, asalkan jangan merokok didalam ruangan.

Miris, Iklan Rokok Bertebaran di Jalan Utama Kabupaten Ciamis.

Dr. Abdillah Ahsan mengaku sangat menyayangkan dengan banyaknya iklan rokok yang mendominasi di sejumlah jalan utama di Kabupaten Ciamis.

“Ia juga mengharapkan Pemkab Ciamis untuk melarang pemasangan iklan rokok yang dinilai membawa pengaruh tidak baik kepada anak sehingga iklan itu akan mendorong anak-anak untuk merokok.

Menurutnya, penting sekali mendorong anak-anak untuk tidak merokok dengan caara melarang pemasangan iklan-iklan rokok.

“Kalau tidak bisa melarang ya mengaturlah, supaya iklan rokok hanya ada diluar kota, jauh dari sekolah atau tempat anak-anak bermain,” kata dia.

Kita harus melindungi anak-anak untuk tidak terperangkap asap rokok, karena seperti kita tahu rokok menimbulkan kecanduan, sekali dia merokok, maka akan merokok terus seumur hidup dan susah sekali untuk berhenti,” ucapnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 350 Sertipikat Tanah di Hari Jadi Desa Bunter ke-194
Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Pemberdayaan Pengrajin Besi di Desa Baregbeg
Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak
Dr. Taufik Gumelar Raih Penghargaan Tokoh Visioner dari Radar TV Award
Mohamad Ijudin Terima Penghargaan Anugerah Muda Berprestasi dari Radar TV Award 2024
Daftar Nama Tokoh, Instansi, dan Lembaga Berprestasi di Ciamis yang Menerima Penghargaan Radar TV Award 2024
Majelis Ta’lim Husnul Khotimah LLI Ciamis Gelar Pengajian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Pemkab Ciamis Apresiasi Desa dan SKPD atas Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 18:19 WIB

BPN Ciamis Serahkan 350 Sertipikat Tanah di Hari Jadi Desa Bunter ke-194

Sabtu, 14 September 2024 - 08:43 WIB

Anggota DPRD Ciamis Apresiasi Pemberdayaan Pengrajin Besi di Desa Baregbeg

Jumat, 13 September 2024 - 20:37 WIB

Dosen Unigal Ciamis Serahkan Puluhan Peralatan Modern kepada Pengrajin Besi di Kampung Dokdak

Kamis, 12 September 2024 - 14:18 WIB

Mohamad Ijudin Terima Penghargaan Anugerah Muda Berprestasi dari Radar TV Award 2024

Kamis, 12 September 2024 - 12:56 WIB

Daftar Nama Tokoh, Instansi, dan Lembaga Berprestasi di Ciamis yang Menerima Penghargaan Radar TV Award 2024

Selasa, 10 September 2024 - 20:51 WIB

Majelis Ta’lim Husnul Khotimah LLI Ciamis Gelar Pengajian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 10 September 2024 - 17:06 WIB

Pemkab Ciamis Apresiasi Desa dan SKPD atas Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 10 September 2024 - 13:36 WIB

BPN Ciamis Serahkan 92 Sertipikat Tanah untuk Warga Desa Karangpari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!