Pernyataan Sikap Aliansi Buruh: Tolak TAPERA dan UU Omnibus Law

- Redaktur

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang terdiri dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Menurut Aliansi, APBN di era pemerintahan Joko Widodo banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif seperti pembangunan infrastruktur yang dinilai salah perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Selain itu, proses pembangunan ini diduga penuh dengan praktek Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) yang menyebabkan pemborosan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Aliansi juga menyoroti beban utang yang harus ditanggung oleh APBN. Pada tahun 2024, APBN harus membayar bunga utang hampir Rp 497 triliun dan utang jatuh tempo sebesar Rp 434 triliun, yang totalnya mencapai sekitar 30% dari APBN 2024.

Kebijakan ini dinilai akan terus berlanjut dan menyebabkan pemerintah mencari sumber utang baru, termasuk dari rakyat dan kaum buruh melalui program TAPERA.

Aliansi khawatir bahwa pengelolaan dana TAPERA akan rawan disalahgunakan, mengingat contoh kasus sebelumnya seperti JIWASRAYA, ASABRI, dan TASPEN yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga :  Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Mereka juga menekankan bahwa manfaat pasti dari TAPERA tidak jelas dan tidak menjamin semua peserta akan mendapatkan rumah.

Saat ini, kaum buruh sudah banyak terbebani oleh potongan dari upah mereka untuk berbagai keperluan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPH). Sementara itu, dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, upah buruh diprediksi akan tetap rendah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Aliansi menyatakan sikap sebagai berikut:

• Menolak tegas Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law Kesehatan.

• Menuntut pencabutan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (liberalisasi sistem keuangan).

• Menuntut penurunan tarif listrik dan harga BBM, menolak kenaikan pajak, dan menuntut penurunan harga sembako.

Aliansi berharap pernyataan ini segera mendapat respons dari pihak berwenang untuk mencegah penderitaan rakyat yang lebih mendalam dan menghindari kehancuran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Pendapatan Naik, Desa Baumata Kupang Jadi Role Model Reforma Agraria di NTT

Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:

• Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

• FSP LEM SPSI

• FSP KEP SPSI

• FSP PP SPSI

• FSP PAREKRAF SPSI

• FSP TSK SPSI

• FSP RTMM SPSI

• FSP TI SPSI

• FSP Maritim Indonesia SPSI

• FSP KSI SPSI

• FSP BPU SPSI

• FSP KAHUT SPSI

• FSP NIBA SPSI

• Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

• Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)

• Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)

• Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)

• Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)

• Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

• Serikat Pekerja Nasional (SPN)

• ASPEK Indonesia

• Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)

• Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)

• Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)

• Federasi Buruh Karawang (FBK)

• SPAG

• FSPPM

• ASKI

• Buruh Industri Sepatu Sandal (BISS)

• Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)

Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:
Muhamad Jumhur Hidayat.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 19:01 WIB

Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru

content-ciaa-0212

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8051

8082

8113

8144

8175

8816

8817

8818

8819

8820

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8836

8837

8838

8839

8840

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

content-ciaa-0212