Berita Jakarta, Asajabar.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang terdiri dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
Menurut Aliansi, APBN di era pemerintahan Joko Widodo banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif seperti pembangunan infrastruktur yang dinilai salah perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Selain itu, proses pembangunan ini diduga penuh dengan praktek Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) yang menyebabkan pemborosan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Aliansi juga menyoroti beban utang yang harus ditanggung oleh APBN. Pada tahun 2024, APBN harus membayar bunga utang hampir Rp 497 triliun dan utang jatuh tempo sebesar Rp 434 triliun, yang totalnya mencapai sekitar 30% dari APBN 2024.
Kebijakan ini dinilai akan terus berlanjut dan menyebabkan pemerintah mencari sumber utang baru, termasuk dari rakyat dan kaum buruh melalui program TAPERA.
Aliansi khawatir bahwa pengelolaan dana TAPERA akan rawan disalahgunakan, mengingat contoh kasus sebelumnya seperti JIWASRAYA, ASABRI, dan TASPEN yang merugikan negara triliunan rupiah.
Mereka juga menekankan bahwa manfaat pasti dari TAPERA tidak jelas dan tidak menjamin semua peserta akan mendapatkan rumah.
Saat ini, kaum buruh sudah banyak terbebani oleh potongan dari upah mereka untuk berbagai keperluan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPH). Sementara itu, dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, upah buruh diprediksi akan tetap rendah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Aliansi menyatakan sikap sebagai berikut:
• Menolak tegas Penyelenggaraan TAPERA.
• Menuntut pencabutan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan TAPERA.
• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law Kesehatan.
• Menuntut pencabutan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (liberalisasi sistem keuangan).
• Menuntut penurunan tarif listrik dan harga BBM, menolak kenaikan pajak, dan menuntut penurunan harga sembako.
Aliansi berharap pernyataan ini segera mendapat respons dari pihak berwenang untuk mencegah penderitaan rakyat yang lebih mendalam dan menghindari kehancuran kehidupan berbangsa dan bernegara.
Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:
• Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)
• FSP LEM SPSI
• FSP KEP SPSI
• FSP PP SPSI
• FSP PAREKRAF SPSI
• FSP TSK SPSI
• FSP RTMM SPSI
• FSP TI SPSI
• FSP Maritim Indonesia SPSI
• FSP KSI SPSI
• FSP BPU SPSI
• FSP KAHUT SPSI
• FSP NIBA SPSI
• Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
• Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
• Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)
• Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)
• Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)
• Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
• Serikat Pekerja Nasional (SPN)
• ASPEK Indonesia
• Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)
• Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)
• Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
• Federasi Buruh Karawang (FBK)
• SPAG
• FSPPM
• ASKI
• Buruh Industri Sepatu Sandal (BISS)
• Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)
Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:
Muhamad Jumhur Hidayat.
Penulis : Geri