Pernyataan Sikap Aliansi Buruh: Tolak TAPERA dan UU Omnibus Law

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Aliansi Aksi Sejuta Buruh yang terdiri dari berbagai konfederasi dan serikat pekerja menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

Menurut Aliansi, APBN di era pemerintahan Joko Widodo banyak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif seperti pembangunan infrastruktur yang dinilai salah perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Selain itu, proses pembangunan ini diduga penuh dengan praktek Korupsi-Kolusi-Nepotisme (KKN) yang menyebabkan pemborosan dana APBN yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.

Aliansi juga menyoroti beban utang yang harus ditanggung oleh APBN. Pada tahun 2024, APBN harus membayar bunga utang hampir Rp 497 triliun dan utang jatuh tempo sebesar Rp 434 triliun, yang totalnya mencapai sekitar 30% dari APBN 2024.

Kebijakan ini dinilai akan terus berlanjut dan menyebabkan pemerintah mencari sumber utang baru, termasuk dari rakyat dan kaum buruh melalui program TAPERA.

Aliansi khawatir bahwa pengelolaan dana TAPERA akan rawan disalahgunakan, mengingat contoh kasus sebelumnya seperti JIWASRAYA, ASABRI, dan TASPEN yang merugikan negara triliunan rupiah.

Baca Juga :  Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

Mereka juga menekankan bahwa manfaat pasti dari TAPERA tidak jelas dan tidak menjamin semua peserta akan mendapatkan rumah.

Saat ini, kaum buruh sudah banyak terbebani oleh potongan dari upah mereka untuk berbagai keperluan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Pajak Penghasilan (PPH). Sementara itu, dengan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja, upah buruh diprediksi akan tetap rendah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Aliansi menyatakan sikap sebagai berikut:

• Menolak tegas Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan TAPERA.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

• Menuntut pencabutan UU Omnibus Law Kesehatan.

• Menuntut pencabutan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (liberalisasi sistem keuangan).

• Menuntut penurunan tarif listrik dan harga BBM, menolak kenaikan pajak, dan menuntut penurunan harga sembako.

Aliansi berharap pernyataan ini segera mendapat respons dari pihak berwenang untuk mencegah penderitaan rakyat yang lebih mendalam dan menghindari kehancuran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Kolaborasi Perkuat Penanganan Kasus Pertanahan

Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:

• Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)

• FSP LEM SPSI

• FSP KEP SPSI

• FSP PP SPSI

• FSP PAREKRAF SPSI

• FSP TSK SPSI

• FSP RTMM SPSI

• FSP TI SPSI

• FSP Maritim Indonesia SPSI

• FSP KSI SPSI

• FSP BPU SPSI

• FSP KAHUT SPSI

• FSP NIBA SPSI

• Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)

• Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)

• Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)

• Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)

• Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)

• Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)

• Serikat Pekerja Nasional (SPN)

• ASPEK Indonesia

• Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)

• Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)

• Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)

• Federasi Buruh Karawang (FBK)

• SPAG

• FSPPM

• ASKI

• Buruh Industri Sepatu Sandal (BISS)

• Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)

Koordinator Presidium Aliansi Aksi Sejuta Buruh:
Muhamad Jumhur Hidayat.

Penulis : Geri

Berita Terkait

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan
Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia
Kementerian ATR/BPN dan Mahkamah Agung Kolaborasi Perkuat Penanganan Kasus Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah
Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi
Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN
Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025
Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:57 WIB

Siswa SDN 7 Ciamis Raih Gelar Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Kornel Soemardi Berbagi Kunci Sukses Kewirausahaan Kepada Mahasiswa Unigal 

Kamis, 26 September 2024 - 10:06 WIB

Unigal Ciamis Gelar Kuliah Umum Internasional tentang Wirausaha Berkelanjutan

Senin, 23 September 2024 - 21:17 WIB

Inovasi Baru, Meja Taman dari Sampah Plastik Karya Fakultas Teknik Unigal Ciamis

Sabtu, 21 September 2024 - 18:35 WIB

KKRA Ciamis Gelar Manasik Haji, Kenalkan Ibadah Haji kepada Anak-Anak Sejak Dini

Jumat, 20 September 2024 - 11:28 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Beri Kuliah Umum di UNPAD, Bahas Sertipikat Tanah Elektronik

Jumat, 13 September 2024 - 17:12 WIB

Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru di Unigal Ciamis Sesuai Pedoman Dikti yang Ketat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!