Perubahan Nama Ciamis Menjadi Galuh Akan Segera Terwujud, 90 Persen Warganya Setuju

- Redaktur

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto bersama usai FGD Perubahan Nama Ciamis Menjadi Galuh.

Poto bersama usai FGD Perubahan Nama Ciamis Menjadi Galuh.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Perubahan nama Kabupaten Ciamis menjadi Galuh semakin dekat dengan kenyataan.

Bahkan dengan keseriusanya itu Pemkab Ciamis telah membentuk Tim khusus untuk perubahan nama Ciamis menjadi Galuh.

Sebelumnya Pemkab Ciamis akan meminta pendapat ke semua warga masyarakat Ciamis dengan cara referendum.

Namun upaya tersebut urung dilaksanakan karena adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, upaya Pemkab Ciamis tidak sampai disitu, maka sebagai penggantinya digelar jajak pendapat melalui musyawarah desa (Musdes).

Dari keseluruhan desa dan kelurahan yang ada di 27 Kecamatan di Kabupaten Ciamis hasilnya 90 persen setuju terhadap perubahan Ciamis menjadi Galuh,” ujar Bupati Ciamis Dr Herdiat Sunarya saat mengisi kegiatan focus group discussion (FGD) Perubahan Nama Daerah Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh, di Aula Setda, Selasa (27/12/2022).

Menurut Herdiat, secara filosofis Galuh identik dengan Galeuh dan Galih yang memiliki nilai dan makna yang baik, mulia dan suci.

Rasa bangganya terhadap Galuh, maka setiap penamaan di Kabupaten Ciamis pasti ada nama Galuh, seperti Stadion Galuh dan termasuk Klub sepakbola PSGC.

Ia juga mengaku bahwa ada beberapa faktor yang mendorong semangatnya untuk mewujudkan perubahan nama Ciamis menjadi Galuh.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

“Jadi pada Tahun 2016 yang lalu ketika Herdiat masih menjabat Sekda Ciamis, ada kegiatan seni budaya yang digelar di SMA kawali oleh Kang Dedi Mulyadi. Saat itu Kang Dedi Mulyadi masih menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Saat itu ada tulisan Dangiang Galuh Pakuan. Ia berpikir nama Galuh digunakan oleh orang luar Ciamis.

Saya juga sempat bertanya ke Kang Dedi Mulyadi, namun Kang Dedi Mulyadi menjawab bongan Galuh Pakuan teu diurus (salah sendiri tidak diurus).

Kemudian faktor lainnya adalah ketika debat kandidat dalam rangkaian tahapan Pilkada 2018 kemarin.

“Waktu itu ditanya oleh moderator terkait kesiapan mewujudkan pergantian nama Ciamis menjadi Galuh. Jawaban saya saat itu siap, termasuk pasangan calon yang lain juga menjawab siap.

Kemudian faktor puncaknya yaitu pada Februari 2020 yang lalu Tokoh Budayawan Ridwan Saidi menyampaikan pendapatnya tentang Kerajaan Galuh.

Menurut Babe Saidi, Kerajaan Galuh merupakan Kerajaan fiktif, kemudian jika diartikan kedalam bahasa Armenia bahwa Galuh artinya adalah brutal.

Pernyataan Babe Saidi mengundang kontroversial dimasyarakat sehingga terjadinya gelombang unjuk rasa dan protes dari masyarakat Ciamis.

Sehingga untuk meredam aksi masyatakat Ciamis, Pemkab Ciamis langsung menggelar silaturahmi dan bermusyawarah serta urun pendapat dengan judul “Gelar Usik Galuh”.

Baca Juga :  Kemenag Ciamis Dorong MATAMUDA Jadi Gerbang Madrasah Aman, Nyaman, dan Humanis

Dalam Gelar Usik Galuh itu turut mengundang sejumlah pakar sejarah dari Unpad, Prof Dr Nina Herlina Lubis. Kemudian untuk membuktikan adanya Kerajaan Galuh, Pemkab Ciamis juga langsung membuat buku sejarah Galuh.

Meski demikian, Babe Ridwan Saidi telah berjasa dalam mengingatkan tentang Galuh kepada warga Ciamis.

Sementara Prof Dr Nina Herlina Lubis mengaku bahwa pergantian nama Ciamis menjadi Galuh tidaklah sulit.

“Kita tindaklanjuti untuk menyusun naskah akademis dengan melibatkan sejumlah pakar sejarah dan pakar hukum.

Kemudian selanjutnya DPRD Ciamis akan menyusun Perda usulan terkait perubahan nama Ciamis menjadi Galuh untuk diajukan ke Gubernur.

Perubahan nama daerah sangat mungkin dapat dilakukan jika mengacu pada undang-undang. Terdapat pasal yang mengatur perubahan nama daerah yakni Pasal 30 Permendagri No 3 tahun 2012.

Sebagai informasi bahwa dalam FGD tersebut turut dihadiri narasumber pembicara diantaranya Prof. Dr. Hj. Nina Herlina Lubis (Guru Besar Sejarah Unpad), Kang Dedi Mulyadi (Anggota DPR RI sekaligus sebagai penggagas Dangiang Galuh Pakuan), Prof. Agus Aris Munandar (Arkeolog UI), Dr. H. Undang Sudrajat (Praktisi Media) dan Drs. KH. Saeful Ujun (Ketua MUI Kabupaten Ciamis).

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!