Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).
Menurutnya, terdapat enam alasan utama mengapa PP Tapera harus dicabut.
1. Ketidakpastian Memiliki Rumah: Dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan mampu membeli rumah. Bahkan, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.
2. Pemerintah Lepas Tanggung Jawab: Tidak ada satu klausul pun dalam PP Tapera yang menyebutkan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Ini menunjukkan bahwa pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah.
3. Membebani Biaya Hidup Buruh: Di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Potongan ini hampir mendekati 12% dari upah yang diterima buruh, termasuk potongan Pajak Penghasilan, iuran Jaminan Kesehatan, iuran Jaminan Pensiun, dan iuran Jaminan Hari Tua.
4. Rawan Dikorupsi: Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Model Tapera bukanlah jaminan sosial maupun bantuan sosial, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.
5. Tabungan yang Memaksa: Dana Tapera disebut sebagai tabungan, yang seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta.
6. Ketidakjelasan dan Kerumitan Pencairan Dana Tapera: Untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi PHK sangat tinggi. Dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal.
Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
Said Iqbal juga menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung. (GERI/ASAJABAR)