Presiden Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut PP Tapera, Rencanakan Aksi Besar-besaran

- Penulis

Minggu, 2 Juni 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Presiden Partai Buruh dan juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Menurutnya, terdapat enam alasan utama mengapa PP Tapera harus dicabut.

1. Ketidakpastian Memiliki Rumah: Dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan mampu membeli rumah. Bahkan, hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi.

2. Pemerintah Lepas Tanggung Jawab: Tidak ada satu klausul pun dalam PP Tapera yang menyebutkan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Ini menunjukkan bahwa pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah.

3. Membebani Biaya Hidup Buruh: Di tengah daya beli buruh yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, potongan iuran Tapera sebesar 2,5% yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Potongan ini hampir mendekati 12% dari upah yang diterima buruh, termasuk potongan Pajak Penghasilan, iuran Jaminan Kesehatan, iuran Jaminan Pensiun, dan iuran Jaminan Hari Tua.

Baca Juga :  FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI 2024

4. Rawan Dikorupsi: Dalam sistem anggaran Tapera, terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan. Model Tapera bukanlah jaminan sosial maupun bantuan sosial, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.

5. Tabungan yang Memaksa: Dana Tapera disebut sebagai tabungan, yang seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta.

6. Ketidakjelasan dan Kerumitan Pencairan Dana Tapera: Untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi PHK sangat tinggi. Dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria dan Asta Cita: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Bangsa

“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).

Said Iqbal juga menyatakan bahwa Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik
Sinergi Reforma Agraria dan Asta Cita: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Bangsa
Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan
Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi
Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur
Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Selasa, 19 November 2024 - 12:34 WIB

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terbaru