Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendorong masuknya investasi.
Menurutnya, keberadaan RDTR akan mempermudah proses perizinan usaha, khususnya dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Menyusun KKPR akan lebih mudah kalau ada RDTR. Daerah yang punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya kalau belum memiliki RDTR,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan data, dari total target 77 RDTR di NTB, baru 15 yang telah rampung. Artinya, masih terdapat 62 RDTR yang harus segera diselesaikan di berbagai kabupaten/kota, termasuk Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima.
Selain percepatan RDTR, Nusron juga menekankan pentingnya perlindungan lahan pertanian melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Ia meminta pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah untuk kawasan tersebut, serta masing-masing 1 persen untuk infrastruktur/industri dan lahan cadangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketentuan ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah daerah juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala daerah guna mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Jika ada lahan yang sudah dialihfungsikan, wajib diganti. Jika tidak, ada sanksi pidana sesuai undang-undang,” tegasnya.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti arahan tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mempercepat penyusunan RDTR di seluruh wilayah NTB sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi juga menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah BPN NTB terkait sinergi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. Penandatanganan dilakukan bersama Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, dan disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain itu, turut diserahkan sertipikat tanah untuk 38 bidang tanah wakaf, tiga bidang Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi NTB, serta 151 Sertipikat Hak Pakai untuk aset pemerintah kabupaten/kota di NTB.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB, serta jajaran ATR/BPN, termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.













