Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak” sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren.
FGD ini juga menjadi bentuk respons terhadap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan oknum tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Ciamis.
Kegiatan FGD dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Ciamis pada Selasa (24/6/2025), dan dihadiri oleh para pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, serta diikuti oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat.
Kepala Kemenag Ciamis, Asep Lukman Hakim, menjelaskan bahwa mayoritas santri di pesantren adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, sehingga lembaga pendidikan ini harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu memenuhi hak-hak anak.
“Pesantren harus menjadi rumah kedua yang aman dan nyaman bagi para santri, baik dalam pendidikan formal maupun nonformal. Oleh karena itu, penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip pesantren ramah anak,” ujar Asep.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 553 pondok pesantren di Kabupaten Ciamis yang telah memiliki legalitas formal berdasarkan data EMIS Kemenag. Namun masih terdapat sejumlah pesantren yang belum memiliki izin operasional.
Pihaknya mendorong agar seluruh pesantren segera melengkapi izin guna memudahkan proses pembinaan dan pengawasan.
Untuk mendukung program ini, Asep menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Ramah Anak (Satgas RA) di setiap pondok pesantren.
Satgas ini berperan sebagai tim yang memberikan edukasi, melakukan pencegahan, serta penanganan cepat apabila muncul persoalan kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
“Kami dari Kemenag tetap melakukan pembinaan dan pengawasan meskipun dengan keterbatasan SDM. Oleh karena itu, Satgas Ramah Anak sangat diperlukan agar permasalahan bisa segera terdeteksi dan diatasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah Kemenag Ciamis yang secara terbuka mengajak para pimpinan pesantren berdialog terkait isu perlindungan anak.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini. Perlu ada peningkatan pemahaman dan wawasan bagi pengurus pondok pesantren mengenai pentingnya pesantren ramah anak, terutama menyikapi persoalan-persoalan kekinian,” kata Ato.
Terkait kasus dugaan asusila yang terjadi, Ato menegaskan bahwa KPAID maupun pihak kepolisian bekerja berdasarkan pengaduan yang masuk dan tidak memiliki skenario tersembunyi.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika proses penegakan hukum ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian pihak.
“Kami pastikan bahwa langkah-langkah yang kami ambil berada dalam koridor hukum dan perlindungan anak. Pelaku telah ditangkap, dan proses pemulihan terhadap korban terus kami lakukan, termasuk pendekatan terhadap korban-korban lain yang tidak melapor namun terekam dalam video yang beredar,” ungkapnya.
Dari hasil pendalaman sementara, diketahui jumlah korban sudah lebih dari lima orang. Namun penyelidikan masih terus berlanjut karena diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.
Ato juga menegaskan bahwa perlindungan anak bukan semata tugas pemerintah atau lembaga tertentu saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pesantren.
“Pesantren adalah pilar utama dalam pendidikan karakter dan spiritual anak. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk bekerja sama mewujudkan sistem perlindungan anak yang kuat di Kabupaten Ciamis,” tutupnya.