Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

- Redaktur

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada ASN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan selama menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan ASN harus mampu bekerja secara profesional dan tetap berani mengambil keputusan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujarnya.

Menurut Dalu Agung, Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan mengenai pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak

Dalam putusan yang dibacakan pada 29 April 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

Dalu Agung menilai pemahaman terhadap putusan tersebut perlu diimbangi dengan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta tertib administrasi dalam setiap pelayanan pertanahan.

Ia menegaskan, kehati-hatian dalam bekerja tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan publik maupun pelaksanaan program strategis nasional.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” katanya.

Meski demikian, Dalu Agung mengingatkan bahwa putusan MK tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum bagi ASN maupun pejabat pemerintah untuk bertindak di luar aturan.

“Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 pegawai ATR/BPN dari berbagai daerah. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya Mahkamah Konstitusi RI, Mardian Wibowo, akademisi dan pakar hukum keuangan negara Yuli Indrawati, serta Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso sebagai narasumber.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN dan dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

Di akhir kegiatan, Dalu Agung berharap webinar tersebut dapat menjadi momentum bagi seluruh ASN ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi.

“Semoga kegiatan ini menjadi momentum yang baik. Mari bekerja dan melayani masyarakat dengan baik serta tertib administrasi sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:26 WIB

Kampung Zakat di Ciamis Dinilai Berhasil Tekan Praktik Rentenir

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!