Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan komitmen kementerian untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.
Sengketa tersebut melibatkan PT Pertamina, yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV), dengan masyarakat yang selama ini menguasai, menempati, atau memiliki sertipikat/hak atas tanah di lokasi tersebut. Dalu menekankan bahwa kementerian akan meneliti seluruh dokumen dan bukti yang relevan agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelasnya.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, Kementerian ATR/BPN akan mengedepankan kerja kolaboratif dengan melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut aspek legal dan administratif, tetapi juga berkaitan dengan keadilan sosial dan hak masyarakat atas ruang hidup. “Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir rapat, Rifqinizamy berharap seluruh pihak dapat menyepakati langkah lanjutan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Sekjen ATR/BPN hadir bersama Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan ATR/BPN.













