Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penelantaran anak atau pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Dua orang terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih berusia 20 tahun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan seorang bayi perempuan di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panawangan pada 10 Oktober 2025 oleh warga setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Polres Ciamis berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2025).
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial ARR (20) dan NPW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga sengaja membuang bayi hasil hubungan mereka di depan mushola karena takut dan malu memiliki anak di luar nikah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut lahir pada Kamis (2/10/2025) malam di sebuah praktik bidan di wilayah Ciamis. Setelah melahirkan, pelaku perempuan beristirahat dan keesokan harinya membawa bayinya pulang ke kos bersama pasangannya.
“Setelah berdiskusi, keduanya memutuskan untuk meninggalkan bayi tersebut. Mereka kemudian mencari lokasi dan akhirnya meninggalkan bayi di depan Mushola Al-Ibrahim dengan kondisi dibungkus kain dan diletakkan di dalam kardus,” jelas Kapolres.
Pengungkapan Kasus
Penemuan bayi itu sempat menghebohkan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada aparat kepolisian. Polsek Panawangan bersama Unit PPA Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan bayi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk kuat mengenai identitas pelaku. Setelah dilakukan gelar perkara, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025 dan ditahan keesokan harinya,” tambah AKBP Hidayatullah.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1. Sebuah kardus bekas air mineral,
2. Kain pembungkus bayi,
3. Jaket dan sarung bantal,
4. Serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan dan/atau denda hingga Rp100 juta.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam pergaulan dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolres.







