Penertiban di Kawasan Sport Center Indramayu Tuai Perhatian Publik

- Redaktur

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Asajabar.com — Penertiban bangunan di kawasan Sport Center Indramayu yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai belum disertai penjelasan yang memadai kepada publik, khususnya terkait dasar hukum dan mekanisme penertiban.

Sejumlah wartawan yang berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, mengaku hanya diarahkan untuk melihat dokumentasi kegiatan yang diunggah melalui akun media sosial humas. Namun, unggahan tersebut dinilai belum memberikan informasi yang utuh mengenai kronologi maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan bangunan.

Sorotan terhadap Satpol PP Indramayu dalam beberapa waktu terakhir semakin menguat, seiring munculnya berbagai persoalan di ruang publik, mulai dari penanganan banjir hingga pembongkaran bangunan di sekitar kolam renang Tirta Darma Ayu.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

Dokumentasi penertiban memang telah dipublikasikan, namun tanpa disertai keterangan rinci mengenai proses, tahapan penertiban, serta evaluasi pengawasan sebelumnya.

Kondisi tersebut memicu perhatian dari berbagai kalangan. Wakil Ketua GEPLAK (Gerakan Pers Lurus, Akurat, dan Kritis), Lukman, mempertanyakan konsistensi penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP.

“Bangunan itu sudah lama berdiri di kawasan strategis. Artinya, ada pembiaran sebelumnya. Publik perlu tahu siapa yang bertanggung jawab dan mengapa baru sekarang dilakukan penertiban,” ujar Lukman.

Ia menilai, penegakan aturan harus dilakukan secara berkelanjutan dan profesional, bukan hanya ketika menjadi perhatian masyarakat.

“Penertiban jangan hanya bersifat seremonial. Harus ada evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/2), Kasatpol PP Indramayu, Teguh Budiarso, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka informasi melalui kanal humas.

Baca Juga :  MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat

“Kan sudah ada di humas Pol PP Damkar, itu salah satu bentuk keterbukaan. Semua kegiatan kami ekspose,” kata Teguh.

Namun, menurut Lukman, keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya dengan menampilkan dokumentasi visual.

“Kehumasan bukan pengganti klarifikasi. Media adalah mitra kontrol sosial. Pejabat publik tetap berkewajiban memberikan penjelasan yang jelas dan bertanggung jawab,” tandasnya.

GEPLAK berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu dapat memperkuat prinsip transparansi dalam setiap kebijakan penegakan peraturan daerah, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah tetap terjaga.

Sementara itu, pihak Satpol PP Indramayu hingga kini belum menyampaikan keterangan lanjutan terkait mekanisme penertiban maupun langkah evaluasi internal yang dilakukan.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!