Sertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Nusron Wahid Usul Pembebasan Bea BPHTB

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Kendari, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai 78,55%. Capaian ini mencakup sekitar 1,4 juta bidang tanah yang telah bersertipikat dari total sekitar 1,8 juta bidang tanah.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).

“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum bersertipikat. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus kita cari solusinya. Salah satu kendala mungkin karena warga belum mampu membayar BPHTB,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas

Ia mencontohkan kebijakan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL dari keluarga miskin ekstrem. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan di Sulawesi Tenggara.

“Daripada tanah tidak disertipikat dan menimbulkan masalah di kemudian hari, lebih baik dibantu agar tanah warga aman secara hukum,” tambahnya.

Selain menyangkut legalitas tanah, sertipikasi turut berkontribusi pada ekonomi daerah. Tercatat, penerimaan BPHTB tahun 2024 di Sultra mencapai Rp68 miliar, dan hingga Mei 2025 telah terkumpul Rp38 miliar—naik dari Rp25 miliar di periode yang sama tahun lalu. Menteri Nusron memperkirakan total BPHTB 2025 bisa mencapai Rp75–80 miliar.

Baca Juga :  Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Ia juga menyoroti peran sertipikat tanah dalam membuka akses kredit. Pada 2024, nilai hak tanggungan di Sultra mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025 sudah mencapai Rp1,6 triliun.

Terkait tanah wakaf dan rumah ibadah, Nusron menargetkan 4.200 dari total 5.748 bidang bisa disertipikatkan dalam tiga tahun ke depan. “Mari kita bentuk target bersama, minimal satu desa menyelesaikan dua hingga tiga bidang per tahun,” ujarnya.

Berita Terkait

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat
Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat
Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari
Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas
Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa
Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik
Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:11 WIB

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:10 WIB

Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:06 WIB

Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:54 WIB

Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:42 WIB

Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:56 WIB

Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:45 WIB

Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis

Berita Terbaru

Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.

Daerah

Bupati Ciamis Ajak Warga Amalkan Nilai Kebangsaan

Senin, 2 Jun 2025 - 15:41 WIB

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Jun 2025 - 17:11 WIB

error: Content is protected !!