Berita Kendari, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikasi bidang tanah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah mencapai 78,55%. Capaian ini mencakup sekitar 1,4 juta bidang tanah yang telah bersertipikat dari total sekitar 1,8 juta bidang tanah.
Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Pertanahan dan Penataan Ruang bersama Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).
“Masih ada sekitar 21,45% bidang yang belum bersertipikat. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus kita cari solusinya. Salah satu kendala mungkin karena warga belum mampu membayar BPHTB,” ujar Menteri Nusron.
Ia mencontohkan kebijakan di Jawa Timur dan Jawa Tengah, di mana pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta PTSL dari keluarga miskin ekstrem. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan di Sulawesi Tenggara.
“Daripada tanah tidak disertipikat dan menimbulkan masalah di kemudian hari, lebih baik dibantu agar tanah warga aman secara hukum,” tambahnya.
Selain menyangkut legalitas tanah, sertipikasi turut berkontribusi pada ekonomi daerah. Tercatat, penerimaan BPHTB tahun 2024 di Sultra mencapai Rp68 miliar, dan hingga Mei 2025 telah terkumpul Rp38 miliar—naik dari Rp25 miliar di periode yang sama tahun lalu. Menteri Nusron memperkirakan total BPHTB 2025 bisa mencapai Rp75–80 miliar.
Ia juga menyoroti peran sertipikat tanah dalam membuka akses kredit. Pada 2024, nilai hak tanggungan di Sultra mencapai Rp5,7 triliun dan hingga Mei 2025 sudah mencapai Rp1,6 triliun.
Terkait tanah wakaf dan rumah ibadah, Nusron menargetkan 4.200 dari total 5.748 bidang bisa disertipikatkan dalam tiga tahun ke depan. “Mari kita bentuk target bersama, minimal satu desa menyelesaikan dua hingga tiga bidang per tahun,” ujarnya.