Berita Jembrana, Asajabar.com – Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi contoh keberhasilan sertipikasi tanah ulayat yang mendorong kemandirian serta peningkatan ekonomi masyarakat adat. Melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tanah adat kini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang kerja serta kerja sama usaha dengan pihak swasta.
Ketua Adat (Bendesa) Desa Asahduren, I Kadek Suentra, mengatakan sertipikat tanah ulayat yang diterima melalui program Reforma Agraria menjadi pintu masuk bagi masyarakat adat untuk memberdayakan tanah mereka secara legal dan produktif.
“Inilah fungsi dari sertipikat yang kami dapatkan dari BPN. Dengan sertipikat ini kami bisa memberdayakan tanah kami dan menjalin kerja sama dengan PT NSA (Nusantara Segar Abadi). Kalau tanah adat kami tidak bersertipikat, tentu hal ini sulit dilakukan,” ujarnya saat ditemui di Desa Asahduren, Selasa (03/11/2025).
Sebelum mendapat dukungan Reforma Agraria, masyarakat Asahduren mayoritas menggantungkan hidup pada pertanian cengkeh. Namun hasil panen menurun karena tanaman sudah tua dan harga jual tidak stabil. Melalui kerja sama dengan PT NSA, masyarakat beralih menanam varietas pisang cavendish yang dinilai lebih potensial dan sesuai dengan kondisi tanah perbukitan Asahduren.
“Dulunya tanah ini ditanami cengkeh, tetapi hasilnya kurang bagus. Dengan adanya sertipikat, terbukalah peluang kerja sama untuk menanam varietas pisang. Ini adalah jalan keluar yang baik bagi kami,” kata I Kadek Suentra.
Kadek Suentra menceritakan proses panjang memperoleh legalitas tanah ulayat. Pada pertengahan 2024, pihaknya mulai berkoordinasi dengan BPN Jembrana. Proses dilanjutkan dengan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak ada konflik atas tanah adat. Sertipikat tanah ulayat akhirnya diterima pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung pada September 2024.
“Setelah ada sertipikat, BPN terus memantau bagaimana tanah ini digunakan untuk masyarakat. Kami juga meminta arahan untuk pemberdayaan tanah adat,” ujarnya.
Permintaan tersebut direspons cepat oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag). Windra Pahlevi, Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, mempertemukan pihak desa dengan PT NSA yang lokasinya berdekatan.
“Pada awal November 2024 kami bersama PT NSA turun ke lapangan untuk memastikan kondisi fisik lahan,” kata Windra.
Kementerian ATR/BPN memastikan kerja sama pengelolaan tanah berlangsung dengan dasar hukum yang jelas, termasuk pola bisnis, penyediaan bibit, pendampingan teknis, hingga pemasaran hasil panen. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman untuk pengelolaan lahan seluas 9.800 m² bagi penanaman pisang cavendish.
Keberhasilan sertipikasi tanah ulayat di Asahduren dan tindak lanjut berupa pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari implementasi Reforma Agraria yang tidak hanya menata aset, tetapi juga menata akses.
Kini, masyarakat adat Asahduren menikmati pendapatan yang lebih stabil melalui budidaya pisang cavendish dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.













