Berita Makassar, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah yang kerap terjadi karena data lama belum masuk sistem digital pertanahan. Imbauan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
“Permasalahan tumpang tindih biasanya muncul karena sertipikat lama belum masuk ke database digital. Sistem membaca bidang tanah itu kosong, sehingga jika ada pemohon yang membawa dokumen lengkap, sertipikat baru bisa diterbitkan,” jelas Menteri Nusron.
Tumpang tindih atau sertipikat ganda umumnya terjadi pada sertipikat terbitan puluhan tahun lalu ketika infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi belum sebaik saat ini. Minimnya informasi antarwarga atau kurangnya pelaporan ke pemerintah desa turut memperbesar potensi kesalahan data.
Untuk itu, masyarakat diminta berperan aktif menjaga aset tanahnya. Salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, layanan digital resmi Kementerian ATR/BPN yang memungkinkan pengecekan data bidang tanah, pemantauan proses layanan, serta verifikasi kesesuaian informasi di sistem.
Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi dan penguatan sumber daya manusia sedang terus dilakukan sebagai bagian dari transformasi layanan. Ia menilai berbagai persoalan pertanahan yang muncul saat ini merupakan bukti bahwa proses pembenahan sedang berjalan.
Karena itu, Menteri Nusron secara khusus meminta masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
“Masyarakat yang punya sertipikat terbit tahun 1961 sampai 1997, segera daftarkan ulang, dimutakhirkan. Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertipikat. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.
“Tolong kepala daerah instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW. Ajak masyarakat pemegang sertipikat tahun 1961–1997 datang ke kantor BPN untuk memutakhirkan data. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di masa depan,” tutup Menteri Nusron.







