Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

- Redaktur

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Menurutnya, perbaikan tata kelola data melalui integrasi informasi pertanahan dan perpajakan justru menjadi langkah strategis yang lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).

“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujarnya.

Baca Juga :  RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak belum tergarap secara optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.

“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal,” kata Nusron.

Sejumlah daerah telah membuktikan keberhasilan integrasi data tersebut, di antaranya Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen. Ketiga daerah itu mampu meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.

Baca Juga :  Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel

Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga dapat meminimalisir duplikasi maupun kesalahan pencatatan. Selain berdampak pada peningkatan PAD, langkah ini juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.

Nusron menilai, penerapan integrasi data ini relevan untuk dikembangkan di daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang telah memiliki kesiapan data sebagai percontohan.

Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.

Berita Terkait

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB
Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun
RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan
ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:51 WIB

Tanpa Naikkan Pajak, Sinkronisasi Data Pertanahan-Pajak Dongkrak PBB

Senin, 20 April 2026 - 12:30 WIB

Selisih 8 Persen Tanah Belum Bersertipikat, ATR/BPN Dorong Kebijakan Bebas BPHTB

Senin, 20 April 2026 - 12:24 WIB

Disaksikan Wamen ATR/BPN, Penertiban Kawasan Hutan Selamatkan Keuangan Negara Rp11,42 Triliun

Senin, 20 April 2026 - 12:12 WIB

RDTR Jadi Kunci Investasi, ATR/BPN Minta Pemda NTB Segera Tuntaskan

Minggu, 19 April 2026 - 13:28 WIB

Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Minggu, 19 April 2026 - 13:19 WIB

Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel

Sabtu, 18 April 2026 - 19:27 WIB

Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Berita Terbaru

error: Content is protected !!