Berita Mataram, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Menurutnya, perbaikan tata kelola data melalui integrasi informasi pertanahan dan perpajakan justru menjadi langkah strategis yang lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/4/2026).
“Integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) terbukti mampu meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 300 persen tanpa menaikkan tarif. Ini murni karena perbaikan dan sinkronisasi data,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data bidang tanah dengan data objek pajak di berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan potensi penerimaan pajak belum tergarap secara optimal, bahkan berisiko menimbulkan ketidakadilan dalam penetapan pajak.
“Selama ini banyak data yang belum sinkron antara pertanahan dan perpajakan. Akibatnya potensi penerimaan tidak maksimal,” kata Nusron.
Sejumlah daerah telah membuktikan keberhasilan integrasi data tersebut, di antaranya Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sragen. Ketiga daerah itu mampu meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan setelah menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan.
Dengan sistem terintegrasi, setiap bidang tanah memiliki identitas tunggal yang sama, sehingga dapat meminimalisir duplikasi maupun kesalahan pencatatan. Selain berdampak pada peningkatan PAD, langkah ini juga dinilai mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data.
Nusron menilai, penerapan integrasi data ini relevan untuk dikembangkan di daerah lain, termasuk NTB, dengan memanfaatkan wilayah yang telah memiliki kesiapan data sebagai percontohan.
Ke depan, sinergi antara data pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih efektif sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.













