39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

- Redaktur

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc, BPJS Kesehatan.

Doc, BPJS Kesehatan.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut diambil tanpa adanya koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Anton Wahyu, menjelaskan bahwa perpindahan status peserta bisa menjadi salah satu alasan pencoretan.

Contohnya, seseorang yang sebelumnya dibiayai oleh APBD atau APBN, tetapi kemudian diketahui telah bekerja di instansi pemerintah atau swasta dan memperoleh jaminan kesehatan dari tempatnya bekerja.

“Kalau NIK seseorang sudah terdeteksi bekerja, maka status jaminan kesehatannya akan menyesuaikan. Misalnya, jika sudah menjadi ASN atau karyawan perusahaan, maka tidak lagi ditanggung melalui PBI,” kata Anton, Senin (23/6/2025).

Namun demikian, Anton mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi data peserta. Hal ini menyebabkan munculnya masalah di lapangan, terutama ketika pasien datang ke rumah sakit dan baru diketahui bahwa kepesertaan BPJS-nya telah dinonaktifkan.

Baca Juga :  Coach Faisal Antar Alexa Ciamis Melaju ke Ajang Nasional D'Academy 8 Indosiar

“Biasanya pihak rumah sakit melaporkan kepada kami jika ada pasien yang BPJS-nya tidak aktif. Kami kemudian mengkonfirmasi ke BPJS Kesehatan. Tapi untuk alasan penonaktifan, apakah karena sudah meninggal, pindah status, atau lainnya, kami tidak mendapatkan informasi resmi,” tegasnya.

Data Kependudukan Sangat Dinamis

Anton juga menekankan bahwa dinamika data kependudukan turut memengaruhi validitas data peserta. Ketidaksesuaian data seperti belum tercatatnya kematian atau perpindahan penduduk bisa menjadi penyebab pencoretan sepihak.

“Dinas Kesehatan posisinya seperti ‘penerima tagihan’. Kami hanya melayani pasien yang datang. Soal siapa yang aktif atau tidak, atau apakah data yang ditagih itu benar-benar masih ada orangnya atau sudah meninggal, kami tidak tahu. Itu menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan,” jelasnya.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada tunggakan pembayaran iuran di tahun 2024 dan 2025. Pembiayaan PBI berasal dari kombinasi dana APBD, APBN, dan dana provinsi, termasuk untuk peserta yang statusnya berubah karena menjadi ASN atau PPPK.

Baca Juga :  MI Handapherang Kenalkan Program Tahfidz dan KBC Lewat MATAMUDA yang Interaktif

Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa, membenarkan adanya pencoretan massal data peserta PBI tersebut.

Ia menyebut informasi penonaktifan diperoleh dari pihak BPJS Kesehatan.

“Memang betul, berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, terdapat penonaktifan peserta PBI. Kami sudah menerima pemberitahuannya dan saat ini sedang mencari formulasi penyelesaian. Selain itu, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati Ciamis,” ujar Ilmayasa beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, pihak Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menelusuri penyebab penonaktifan. Salah satu kemungkinan adalah perpindahan status kepesertaan.

BPJS Kesehatan Ciamis Enggan Beri Penjelasan

Saat hendak dimintai konfirmasi lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Ciamis, Ahmad Sofyan, menolak memberikan pernyataan. Melalui petugas kantor, Uu Supriatna, ia menyampaikan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, sebagai kantor induk yang menangani wilayah administratif Ciamis.

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!