Sertipikat Elektronik Kurangi Risiko Hilang dan Rusak, Tersimpan Aman di Brankas Elektronik

- Redaktur

Kamis, 3 September 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai tanda bukti hak atas tanah yang perlu dijaga dengan baik. Namun, dengan hadirnya Sertipikat Elektronik, masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap risiko sertipikat mengalami kerusakan atau hilang. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi menjelaskan, Sertipikat Elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (26/08/2026).

Keberadaan brankas elektronik memberikan kemudahan bagi pemegang hak untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital. Brankas tersebut juga didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik.

Baca Juga :  Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertipikasi Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari

Dalam masa penerapan Sertipikat Elektronik, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi sertipikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses transisi dari sertipikat analog menuju sistem elektronik.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima, karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang, cetakan itu masih bisa diganti dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujar Asnaedi.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat tersebut akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Masyarakat dapat mengakses informasi terkait layanan alih media melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi “Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama”.

Untuk melakukan alih media sertipikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses alih media dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Berita Terkait

Layanan Pengukuran Terjadwal, Proses Sertipikasi Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 12 Hari
Kementerian ATR/BPN Targetkan PERINTIS 10 Hari Berlaku Nasional Mulai 2027
Warga Jakarta Pusat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Antrean hingga Cek Berkas Pertanahan
Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari
11 Juta Rumah MBR Ditargetkan Bersertipikat, ATR/BPN Siapkan Program hingga 2029
ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan, Pengukuran Terjadwal Maksimal 12 Hari
59 Persen Tanah Wakaf Telah Bersertipikat, ATR/BPN Targetkan Tuntas 2028
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Tegaskan Dukungan Kepastian Hukum bagi MBR

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

Belanja Hemat di Tengah Kemarau, Warga Baregbeg Serbu Gerakan Pangan Murah

Rabu, 2 September 2026 - 18:00 WIB

Pembinaan Anugerah Masjid Ramah II Ciamis Bidik Perubahan Cara Takmir Melayani Umat

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:20 WIB

BAZNAS Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-15

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Kemenag Apresiasi Kontingen Ciamis Juara Umum Porseni Jabar, Potensi Madrasah Makin Diperhitungkan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Pramuka Garuda Dapat Prioritas, Kwarcab Kota Tasikmalaya Gandeng Sejumlah Kampus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Penasihat IPHI Ciamis Dorong Pembentukan UPZ untuk Optimalkan ZIS Jamaah Haji

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Kemenag Ciamis Gelar Dzikir dan Doa Bersama, Perkuat Syukur Kemerdekaan dan Kerukunan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kemenag Ciamis Ajak ASN Rawat Kerukunan Antarumat Beragama

Berita Terbaru

Nasional

Warga Tangsel Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Kamis, 3 Sep 2026 - 20:32 WIB

error: Content is protected !!