Berita Sleman, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong percepatan transformasi layanan pertanahan melalui penerapan sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).
Nusron mengatakan transformasi layanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas dan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Program tersebut telah mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan memperoleh jadwal pengukuran yang terukur. Pelaksanaannya menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu.
Dengan sistem tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap tidak terjadi penumpukan antrean akibat adanya permohonan lama yang belum terselesaikan.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelas Nusron.
Selain pengukuran, transformasi juga diterapkan melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Proses tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Nusron menegaskan, percepatan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Sebab, sejumlah tahapan dalam proses peralihan hak merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun PPAT.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung transformasi layanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi dan pertukaran data antarinstansi. Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diminta segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan proses verifikasi BPHTB.
Selain transformasi layanan, Nusron menjelaskan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Penataan tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan dan memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan.
Dalam skema tersebut, Kepala Seksi (Kasi) akan memiliki cakupan tugas berdasarkan wilayah kecamatan. Dengan demikian, seorang Kasi tidak hanya menangani satu jenis layanan, tetapi membawahi seluruh urusan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi DIY.













